OTORITA Ibu Kota Negara (OIKN) Nusantara mengedepankan aspek sosial dalam penyelesaian permasalahan lahan di IKN. Hal ini terlihat dari upaya mereka melibatkan masyarakat dalam setiap tahap proses, mulai dari sosialisasi hingga dialog.
Kasus tanah milik Supriyadi menjadi contoh nyata bagaimana Otorita IKN berupaya mencari solusi yang adil dan berpihak pada masyarakat, sembari tetap menjunjung tinggi hukum dan peraturan yang berlaku.
“Kami telah beberapa kali melakukan pendekatan secara sosial kemasyarakatan dengan pihak terkait melalui komunikasi verbal dan tertulis. Saat ini dilanjutkan dengan pendekatan secara hukum melalui Pengadilan Negeri (PN) Penajam,” kata Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat, OIKN, Alimuddin, baru-baru ini.
Dia menegaskan, OIKN terus mengupayakan pendekatan sosial kemasyarakatan dan berlandaskan ketentuan yang berlaku dalam penyelesaian berbagai hal khususnya terkait pembangunan di IKN.
Salah satu pendekatan yang dilakukan seperti sosialisasi kepada masyarakat secara berkala. Hal ini dilakukan sebagai bentuk wadah komunikasi antara OIKN dengan masyarakat.
Salah satu sosialisasi yang dilakukan adalah menjelaskan kepada masyarakat mengenai berbagai status lahan serta upaya penyelesaian mengenai lahan di kawasan IKN.
Penyelesaian lahan yang sedang dilakukan adalah terkait penyelesaian bidang tanah milik Supriyadi yang berlokasi di RT 10, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Di dalam proses penyelesaian lahan ini OIKN menggunakan pendekatan sosial kemasyarakatan seperti dialog dan sosialisasi.
Senada dengan pernyataan Alimuddin, Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik OIKN sekaligus Juru Bicara, Troy Pantouw mengatakan, bahwa proses pengadaan tanah ini telah melalui tahapan sesuai peraturan yang berlaku dengan melibatkan berbagai institusi terkait, termasuk Pengadilan Negeri, Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kaltim, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kemudian, Troy menambahkan bahwa penetapan nilai ganti kerugian dilakukan secara profesional dan independen oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan mengacu pada standar penilaian yang telah ditetapkan.
"Hasil penilaian yang dilakukan KJPP bersifat final dan telah mempertimbangkan berbagai aspek sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
OIKN bersama pihak-pihak terkait, telah melakukan serangkaian dialog untuk memastikan proses berjalan dengan baik dan memperhatikan aspek sosial kemasyarakatan serta berlandaskan kepada ketentuan yang berlaku.
“Kami memastikan bahwa seluruh proses telah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” katanya. (kpg/jnr)
Editor : Azwar Halim