Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Pengusaha Optimistis Kenaikan UMP Dibarengi Produktivitas

Radar Tarakan • Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:00 WIB

 

DOK/KP TAMBAHAN PENDAPATAN: Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen diharapkan jadi motivasi karyawan untuk bekerja lebih giat lagi.
DOK/KP TAMBAHAN PENDAPATAN: Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen diharapkan jadi motivasi karyawan untuk bekerja lebih giat lagi.
DOK/KP TAMBAHAN PENDAPATAN: Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen diharapkan jadi motivasi karyawan untuk bekerja lebih giat lagi.
DOK/KP TAMBAHAN PENDAPATAN: Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen diharapkan jadi motivasi karyawan untuk bekerja lebih giat lagi.

SAMARINDA – Kebijakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen semakin memberi tekanan kepada pengusaha.

Sebab mereka masih dihadapkan ketidakpastian global yang turut membuat iklim berusaha menjadi serba tidak pasti pula. Namun nada-nada optimisme masih bergema.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Kaltim Bagus Susetyo mengatakan, pemerintah tidak akan menambah beban pengusaha. Apalagi di tengah kondisi pengeluaran dan pendapatan perusahaan yang tak pasti seperti sekarang.

“Kebijakan apapun itu pasti menimbulkan reaksi. Termasuk penetapan UMP, ada biaya lebih lagi yang harus dikeluarkan perusahaan. Tapi saya kira, sebagai pengusaha juga harus melihat sisi positif. Kenaikan 6,5 persen ini diharapkan jadi motivasi karyawan untuk bekerja lebih giat lagi. Karena berkaitan dengan penambahan pendapatan bagi pelaku usaha. Kalau dari satu sisi, ya kalangan pengusaha akan berat, tapi lihat juga positifnya,” beber anggota DPRD Kaltim tersebut.

Menurutnya, pemerintah juga pasti akan mempersiapkan formula terkait. Untuk menjaga pertumbuhan ekonomi. “Karyawan termotivasi, mereka jadi punya tanggung jawab untuk sama-sama membesarkan perusahaan. Meningkatkan produktivitas.

Harus dari berbagai sisi dilihatnya. Pemerintah juga akan mempersiapkan formula-formula atau stimulus,” lanjutnya.

Kenaikan UMP juga disebutkan Bagus mesti berkorelasi dengan harga serta pasokan bahan pokok yang stabil. Sebab akan percuma jika harga terus merangkak naik. Kondisi masyarakat akan jauh dari kata sejahtera.

“Jadi tugas pemerintah menjaga inflasi di bawah dua digit. Ketersediaan sembako yang terjaga. Pemerintah harus menjaga ketahanan pangan dan memastikan sembako murah,” ungkapnya.

Menjaga inflasi pangan jadi yang utama. Jika tidak, akan memberi efek domino terhadap ekonomi. Disebutkan jika permintaan tinggi sedangkan suplainya sedikit, akan berlaku hukum ekonomi di mana harga-harga merangkak naik.

“Negara punya tugas menyejahterakan rakyat, salah satunya dengan menjaga inflasi. Pengusaha diberi kemudahan juga dalam menjalankan usaha, masyarakat bisa membeli barang terjangkau. Semua akan berkaitan. Ada efek dominonya,” tutup Bagus.

Diharapkan dengan kenaikan UMP, daya beli masyarakat yang cenderung rendah bisa terkerek dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Disinggung mengenai kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen untuk barang mewah, dia menilai ini sebagai salah satu langkah pemerintah yang wajar. Tentu untuk meningkatkan anggaran untuk pembelanjaan negara.

Apalagi pemerintahan di bawah Presiden Prabowo Subianto membutuhkan anggaran yang cukup besar untuk mewujudkan misi besarnya. Seperti program makan gratis.

Sementara itu, Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar menuturkan, kebijakan kenaikan PPN 12 persen berisiko memicu inflasi yang tetap tinggi pada tahun depan. Hal itu menambah tekanan ekonomi, khususnya bagi kelompok menengah ke bawah.

Berdasar kalkulasi, kenaikan PPN menjadi 12 persen menambah pengeluaran kelompok miskin Rp 101.880 per bulan. Sementara itu, kelompok kelas menengah Rp 354.293 per bulan.

"Hal ini akan memperburuk fenomena penurunan kelas menengah menjadi kelas menengah rentan,” tuturnya.

Wakil Ketua Umum DPP REI Bambang Ekajaya menyatakan, PPN naik dari 11 ke 12 persen sepertinya hanya 1 persen.

Tapi, efek kenaikan ini berlaku untuk semua kegiatan. Jadi, mulai bahan bangunan hingga upah tenaga kerja yang terkerek karena kenaikan UMP 2025 membuat harga properti akan bergerak.

”Artinya, kenaikan yang akan terjadi tentu berkali-kali lipat dari 1 persen,” ungkapnya. (ndu/jnr)

Editor : Azwar Halim
#samarinda #produktivitas #dpd #rei #kenaikan ump #kaltim #pengusaha