Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Dua dari Kukar, Satu dari Berau, Tiga Gugatan Hasil Pilkada di Kaltim Terdaftar di MK

Radar Tarakan • Kamis, 12 Desember 2024 | 10:00 WIB

 

 

ISTIMEWA DAFTAR GUGATAN: Suasana kantor MK melayani pendaftaran sengketa hasil pilkada pada Selasa (10/12).
ISTIMEWA DAFTAR GUGATAN: Suasana kantor MK melayani pendaftaran sengketa hasil pilkada pada Selasa (10/12).

BALIKPAPAN - Jumlah pasangan calon yang mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) dari Kalimantan Timur (Kaltim) terus bertambah.

Saat ini, ada tiga gugatan yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK), dua dari Kutai Kartanegara (Kukar) dan satu dari Berau.

Dua pasangan calon Pemilihan Bupati (Pilbup) Kukar yang mengajukan gugatan adalah Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais, serta Dendi Suryadi dan Alif Turiadi. Gugatan mereka didaftarkan ke MK pada Senin (9/12).

Berdasarkan data dari laman https://www.mkri.id/, hingga Selasa (10/12) pukul 20.00 Wita, terdapat 221 gugatan hasil pilkada serentak 2024 yang sudah terdaftar di MK.

Dari Kaltim, pasangan calon dari Kabupaten Berau, Madri Pani dan Agus Wahyudi, juga mengajukan gugatan secara offline.

Kuasa pemohon mereka adalah Abdul Hamid, Bilhaki, dan Muhamad Agung, dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau.

Gugatan ini didaftarkan pada 6 Desember 2024 pukul 15:22:59 WIB dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) 81/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Pasangan calon Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais, dengan kuasa pemohon Moh Maulana dan Muzakkir Ahmad, mendaftarkan gugatan pada Senin (9/12) pukul 16:35:01 WIB dengan nomor APPP 165/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Termohon dalam gugatan ini adalah KPU Kabupaten Kukar. Gugatan dari pasangan calon Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, dengan kuasa pemohon Gugum Ridho Putra dan Yafet Yosafat Wilben Rissy, didaftarkan pada hari yang sama pukul 22:11:08 WIB dengan nomor APPP 197/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Termohon dalam gugatan ini juga adalah KPU Kabupaten Kukar.

Pada Senin (9/12), para pihak terus berdatangan ke MK hingga larut malam. Petugas administrasi perkara MK melayani para pihak yang datang untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada atau melakukan konsultasi.

MK dijadwalkan membuka layanan pengajuan permohonan sengketa hasil pilkada hingga Rabu (18/12). Pemohon dapat mengajukan permohonan ke MK tiga hari kerja sejak KPU daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pilkada.

“Batas waktu masing-masing berbeda tergantung provinsi. Setelah provinsi menetapkan, baru tiga hari kerja setelah itu,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/12).

Setelah mengajukan permohonan, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga hari kerja sejak dikirimkannya e-AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik).

Permohonan yang memenuhi persyaratan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK. Pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK tersebut.

“Setelah perbaikan, permohonan akan diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi. Setelah diregistrasi, para hakim akan menggelar gelar perkara pada masing-masing panelnya dan menetapkan hari sidangnya,” lanjut Suhartoyo.

Sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar awal Januari 2025. Persidangan PHP Kada akan mirip dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024. Persidangan akan dilaksanakan dengan tiga panel yang terdiri dari masing-masing tiga hakim konstitusi.

PHP Kada akan diputus Mahkamah dalam tenggang waktu 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BPRK. (kpg/jnr)

Editor : Azwar Halim
#berau #mk #kaltim #pilkada #kukar #balikpapan