BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan merilis hasil pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 selama satu pekan di Kota Beriman.
Sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, KPU RI telah menetapkan jadwal tahapan kampanye dimulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
Ketua Bawaslu Balikpapan Wa Santi mengatakan, pengawasan ini penting, mengingat saat ini memasuki masa kampanye.
Upaya ini sebagai langkah pihaknya mewujudkan pemilu yang tertib, transparan, dan berintegritas.
Hingga kini, Bawaslu telah menerima berbagai laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran, termasuk netralitas ASN.
Namun, sebagian besar laporan masih dalam proses verifikasi. Ia menyampaikan, kampanye sendiri memiliki definisi kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota.
"Bawaslu Kota Balikpapan menyatakan pengawasan kampanye menjadi salah satu prioritas Bawaslu dalam menjaga netralitas dan kesetaraan di antara para paslon kepala daerah," ungkapnya.
Bawaslu Balikpapan berkomitmen untuk mengawasi dengan ketat seluruh tahapan kampanye, mulai pemasangan alat peraga, pelaksanaan rapat umum, hingga penggunaan media sosial.
"Tujuannya adalah memastikan agar semua proses berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tegasnya.
Ia juga memaparkan beberapa langkah strategis dalam upaya pengawasan kampanye yang meliputi identifikasi kerawanan kampanye, pencegahan dan imbauan.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pemberitahuan (STTP) Satpol PP terkait penertiban APK yang melanggar, Dinas Perhubungan terkait peminjaman bantuan alat crane untuk menertibkan APK berupa billboard dan pihak-pihak terkait lainnya.
“Langkah-langkah penertiban juga dilakukan. Tim pengawasan Bawaslu Kota Balikpapan telah diterjunkan ke berbagai wilayah untuk melakukan pengawasan melekat terhadap kampanye calon. Pengawasan melibatkan pengawasan langsung terhadap kegiatan kampanye, pengecekan pematuhan terhadap aturan kampanye, dan identifikasi potensi pelanggaran,” terangnya.
Adapun data pelaksanaan kampanye 25-29 September 2024, Bawaslu Kota Balikpapan mencatat telah dilaksanakan sebanyak 50 kegiatan kampanye.
Mayoritas pelaksanaan kampanye dilaksanakan oleh paslon wali kota/wakil wali kota dengan 44 kegiatan kampanye.
Sedangkan paslon gubernur/wakil gubernur baru melaksanakan sebanyak 6 kegiatan kampanye di pekan pertama.
Jika dilihat berdasarkan metode kampanye yang dilakukan oleh paslon saat ini masih menggunakan 2 metode yaitu dengan pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka/dialog secara langsung.
Bawaslu Balikpapan mencatat sebanyak 29 kegiatan menggunakan metode pertemuan terbatas dan 21 kegiatan menggunakan metode kampanye pertemuan tatap muka.
“Kami akan memastikan bahwa seluruh proses kampanye Pilkada 2024 di Kota Balikpapan dapat berjalan dengan aman, damai, dan sesuai dengan aturan. Kami juga akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak demi suksesnya Pilkada yang berkualitas,” tutupnya. (aji/ms/jnr)
Editor : Azwar Halim