Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Kaltim Dapat DBH Sawit, Cari Celah Sumber Pendapatan Lain                                    

Radar Tarakan • Kamis, 12 September 2024 | 10:00 WIB

 

ISTIMEWA TAGIH: Kaltim bisa bernafas lega. Upaya menagih DBH akhirnya membuahkan hasil.
ISTIMEWA TAGIH: Kaltim bisa bernafas lega. Upaya menagih DBH akhirnya membuahkan hasil.

LANGKAH Pemprov Kaltim menagih hasil dari pengelolaan sumber daya alam (SDA) pada tahun 2023 silam berbuah manis.

Pemerintah Pusat lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyepakati adanya dana bagi hasil (DBH) Sawit yang digelontorkan tahun ini. Jumlahnya mencapai Rp 200 miliar lebih.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati menuturkan pengalokasian DBH Sawit tersebut sebenarnya sudah tertuang dalam kebijakan umum transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) 2023.

Dari total Rp 200 miliar, sebesar Rp 38 miliar menjadi jatah Pemprov dan sisanya di distribusikan ke pemerintah kabupaten/kota se-Kaltim. “Meski dianggap kecil. Tetap disyukuri,” ucapnya, Senin (9/9).

Maklum, hasil ekspor minyak kelapa sawit selama ini sepenuhnya dikelola pemerintah pusat melalui Kemenkeu tanpa pernah ada pembagian ke daerah penghasil.

pun mengusulkan hal itu pada tahun 2022 silam dan menginisiasi 22 provinsi lain untuk sama-sama menuntut pembagian tersebut.

Tuntutan itu muncul karena terselip nomenklatur adanya pembagian DBH SDA dalam UU 1/2022 tentang Hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Tak hanya sawit, Gubernur Kaltim saat itu Isran Noor juga merencanakan adanya skema hingga penambahan jenis komponen DBH SDA seperti yang diatur dalam beleid HKPD.

Kembali ke Ismiati. Skema pemberian DBH Sawit menerapkan sistem earmarking atau pengalokasian dana tertentu untuk tujuan tertentu.

Sehingga dana tersebut tak bisa diotak-atik penggunaannya. Bapenda menjadi koordinator yang bertugas dalam penganggaran berskema earmarking tersebut.

“Hanya untuk infrastruktur, jadi (DBH Sawit) akan didorong penggunaannya ke Dinas PUPR,” sebutnya.

Terpisah, Dosen Pertanian Universitas Mulawarman Zulkarnai menuturkan, sudah sepantasnya daerah juga ikut menikmati hasil sumber daya alamnya untuk pembangunan dan kesejahteraan Fakultas. Nilai ekonomis komoditas sawit di Kaltim sebutnya mencapai Rp 200 triliun lebih.

“Itu baru dari CPO (minyak sawit mentah) dan kernel, belum yang lain. Sebenarnya ini jadi ruang transformasi ekonomi pascatambang, kalau bisa dibagi ke daerah,” jelasnya.

Selain DBH Sawit, ia bekerja sama dengan Bapenda untuk mengukur potensi DBH lain dari sektor SDA lain yang ada di Kaltim.

seperti kehutanan, ESDM, telekomunikasi, hingga perhubungan. Selain hadirnya DBH Sawit, perjuangan pemprov lain dalam mencari sumber anggaran juga telah membuahkan hasil.

Khususnya selepas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP 15/2022) tentang Perlakuan Perpajakan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara. Peraturan itu terkait bagi hasil keuntungan dari batubara.

Khusus Kaltim, lanjut dia, mendapat Rp 1,2 triliun. “Provinsi dapat Rp 300 miliar lebih di tahap pertama. Kutim menjadi penerima terbanyak sekitar Rp 500 miliar,” ungkapnya.

Dia pun menilai, potensi keuangan seperti ini masih mungkin ditingkatkan. Jika demikian, daerah juga bisa menikmati hasil SDA yang dikelola dan bisa melepaskan ketergantungan pada APBN. (kpg/jnr)

Editor : Azwar Halim
#tkdd #kemenkeu #bapenda #dbh #sawit #pemprov kaltim #sda