Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Bagi-bagi Konsesi Batu Bara untuk NU dan Muhammadiyah, Jatam Ungkap Risiko Tinggi yang Harus Ditanggung Kaltim    

Radar Tarakan • Selasa, 6 Agustus 2024 | 10:00 WIB

 

FOTO: DOK/KP Mareta Sari Dinamisator Jatam Kaltim
FOTO: DOK/KP Mareta Sari Dinamisator Jatam Kaltim

BALIKPAPAN - Saat diterpa polemik dan kritik terhadap kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pemberian konsesi pertambangan kepada ormas keagamaan, Kaltim sudah diplot sebagai ceruk bisnis kelompok tersebut.

Bahkan dipastikan oleh pemerintah, ada enam konsesi eks-perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) di Kaltim dan Kalsel yang rencananya akan diberikan kepada ormas keagamaan yang bersedia mengelolanya.

Mengutip pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pada 7 Juni lalu, lahan untuk ormas keagamaan berada di konsesi yang dikuasai PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MHU), dan PT Kideco Jaya Agung. Seluruhnya merupakan PKP2B generasi I yang mengalami penciutan lahan.

Dinamisator Jatam Kaltim Mareta Sari kembali mengkritik bagi-bagi jatah konsesi itu. Apalagi setali tiga uang, dua ormas keagamaan besar yakni NU dan Muhammadiyah menerima tawaran pemerintah tersebut.

Kata dia, semakin menunjukkan kepada publik bahwa adanya politik balas budi yang dilakukan rezim kepada pihak-pihak yang dianggap berjasa kepada keberlangsungan pemerintahan Jokowi.

“Melihat dari modelnya, perpres (peraturan presiden) yang dikeluarkan, (izin) hanya ditawarkan berlaku selama lima tahun.

Dikeluarkan setelah pilpres (pemilihan presiden) dan pileg (pemilihan legislatif) selesai,” sebut Mareta, Sabtu (3/8).

Adapun perpres yang dimaksud Mareta adalah Perpres Nomor 76 Tahun 2024 tertanggal 22 Juli 2024 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi.

Di mana dalam Pasal 5A diatur izin usaha dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan.

Pasal tersebut juga mensyaratkan penawaran izin usaha pertambangan khusus (IUPK) berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara disahkan.

“Lalu soal lokasi IUP yang bakal dikelola ormas ini merupakan hasil penciutan. Di mana dari sudut pandang kami, penciutan itu terjadi di wilayah yang memang sudah digarap lama.

Artinya ya sudah waktunya pensiun. Ketika kembali diserahkan untuk dikelola, maka semakin menambah kerusakan yang sudah terjadi,” ucapnya.

Mareta menggarisbawahi peran ormas keagamaan pun tidak bakal memberikan manfaat lebih luas kepada masyarakat. Termasuk kelompok di dalam ormas tersebut.

Lantaran bukan sebagai pihak yang profesional, maka ormas pasti akan menggandeng perusahaan atau industri yang sudah eksisting dalam pengelolaan pertambangan. Artinya, yang mendapat keuntungan tetaplah industri yang sudah ada tersebut.

“Itu memperpanjang kehancuran. Kita sudah banyak catatan masalah pertambangan yang dimunculkan perusahaan-perusahaan pertambangan yang eksis ini,” sebutnya.

Mareta mengungkapkan posisi Kaltim semakin rentan terhadap masalah pertambangan. Mengingat masih belum selesainya persoalan lingkungan hidup yang buruk, pencemaran, keberadaan lubang tambang, konflik pertambangan hingga kematian di lubang tambang.

Seharusnya, sebagai daerah yang menjadi korban, Kaltim harus berani untuk menolak dan meminta aturan ini dicabut.

“Yang bermain di sini kan orang pusat. Sementara daerah seperti Kaltim menjadi korban atas kebijakan pusat tersebut.

Seharusnya pemerintah daerah berani mendesak peraturan itu dicabut. Meminta pertanggungjawaban perusahaan untuk pemulihan terhadap kerusakan yang terjadi,” ujarnya. (kpg/jnr)

Editor : Azwar Halim
#IKN #Konsesi Batu Bara #kaltim #ormas #balikpapan