PENAJAM-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Penajam Kelas II, Penajam Paser Utara (PPU) menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa Junaedi, anak bawah umur yang terbukti membunuh lima orang tetangganya di Dusun Lima, RT 018, Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, PPU pada Selasa (6/2) dinihari lalu.
Vonis yang dibacakan melalui sidang putusan yang digelar di PN Penajam Kelas II sekira pukul 11.31 Wita, Rabu (13/3), lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu penjara 10 tahun dan rehabilitasi pada lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial (LPKS) 1 tahun.
Majelis hakim mempertimbangkan keputusannya pada dua hal, yaitu unsur memberatkan dan meringankan. Yaitu, yang memberatkan bahwa terdakwa yang usianya baru genap 18 tahun pada 27 Februari 2024 itu melakukan pembunuhaan berencana, sadis, dan kejam. Tak hanya itu, siswa kelas 3 sebuah SMK di PPU itu juga menyetubuhi dua perempuan yang jadi korbannya, yang sudah dalam kondisi tidak bernyawa.
“Perbuatan anak (terdakwa) menimbulkan keresahan bagi masyarakat dan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban, dan keluarga korban tidak memaafkan perbuatan anak. Anak menyetubuhi korban saudara SW (34) dan anak RJ (15) setelah melakukan pembunuhan tersebut. Anak telah mengetahui jika perbuatan pidana yang diancam pidana mati dan hukuman seumur hidup yang dilakukan oleh anak yang belum berusia 18 tahun tidak dapat dijatuhkan pidana mati atau seumur hidup pada anak,” kata Ketua Majelis Hakim Budi didampingi dua anggotanya Rihat Saragih dan Jerry Thomas.
Hal lainnya yang memberatkan, urai majelis hakim, anak sempat mengarang cerita mengenai pembunuhan tersebut dengan cerita adanya perampokan terhadap keluarga korban WL (34) sesaat sebelum ditangkap oleh aparat kepolisian.
“Adapun yang meringankan, anak mengakui dan berterus terang atas perbuatannya di persidangan,” kata Budi. Karena itu, lanjutnya, pidana yang dijatuhkan mempertimbangkan dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP, Pasal 363 Ayat (1), Undang-Undang (UU) 11/2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan UU 18/1981 tentang KUHP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
Karena itu, lanjut majelis hakim, dalam persidangan Junaedi terbukti secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana dan pencurian dalam keadaan yang memberatkan sebagaimana dalam dakwaan akumulatif penuntut umum. Berikutnya, majelis hakim mempertimbangkan menjatuhkan pidana terhadap anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua puluh tahun.
Seperti diketahui, Junaedi telah membunuh tetangganya sendiri, masing-masing WL (34) sebagai kepala rumah tangga, SW (34) selaku ibu rumah tangga atau istri WL, serta tiga buah hati pasangan ini. Yakni, RJ (15), VD (12), dan ZA (2,5) dengan bacokan parang pada sekira pukul 01.30 Wita, Selasa (6/2) dinihari.
Sontak ketukan palu vonis hakim pidana penjara yang dijatuhkan kepada Junaedi dengan hukuman penjara dua puluh tahun itu disambut kemarahan keluarga korban, yang sejak awal menyimak jalannya sidang.
“B*jing*n. Ini tidak adil,” kata salah satu anggota keluarga korban sesaat setelah mendengar putusan majelis hakim itu, kemarin.
Sebelum melampiaskan kemarahannya, dua kuasa hukum yang mendampinginya Bayu Mega Malela dan Asrul Padupai segera memeluk dan mengajaknya meninggalkan tempat sidang menuju pintu depan PN di Jalan Propinsi, Km 9, Nipahnipah, Penajam, itu.
Sementara, di luar pagar ratusan massa telah memadati jalan di area kompleks perkantoran pemerintah daerah itu sejak pagi. Mereka tertahan dan tidak diperbolehkan masuk ke pelataran PN oleh belasan aparat kepolisian yang bersiaga sejak sebelum sidang digelar.
Sesaat massa sempat histeris saat mendengar penjelasan dari keluarga korban bahwa Junaedi dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua puluh tahun. Namun, lagi-lagi aksi yang berpotensi memanas sempat diredakan Asrul Padupai, bahwa pihaknya telah mengajukan banding, dan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan yaitu ke Pengadilan Tinggi Kaltim. Setelah itu, massa bergerak meninggalkan PN menuju gedung DPRD PPU yang berjarak beberapa meter untuk mengadukan persoalan hukum ini.
Kemarahan keluarga korban sebenarnya sudah tampak saat mereka mulai membentangkan spanduk di tepi jalan tersebut bertepatan sidang pembacaan tuntutan dimulai. Sejumlah spanduk itu di antaranya bertuliskan Jangan Zolimi Kami Dengan UU Perlindungan Anak; Demi Keadilan Hukum Mati Junaedi; Pak Hakim Pak Jaksa Buka Hati; Kami Hadir Untuk Saudara Kami, Kami Menuntut Keadilan. Mereka juga mengiringinya dengan orasi yang intinya sama dengan bunyi spanduk tersebut, yaitu menuntut keadilan.
Eskalasi ketegangan sempat naik saat sejumlah warga mendekati pintu pagar masuk PN yang sudah diblokade polisi. Mereka minta agar dibolehkan masuk karena sidang terakhir bersifat terbuka untuk umum. Kendati sebelumnya petugas telah membolehkan sesuai hasil musyawarah antara PN, kejaksaan dan kepolisian untuk delapan anggota keluarga korban turut menyaksikan jalannya sidang.
Ketidakpuasan warga itu kemudian berubah jadi dorong-mendorong pintu pagar antara warga dengan petugas, dan tampak satu pintu terangkat dari tempatnya. Namun, tak lama suasana kembali kondusif setelah Kapolres PPU Supiyadi datang untuk memenangkan massa yang tegang itu. Tampak pula memantau jalannya sidang Ketua PN Penajam Kelas II Jimmy Rai Ie, dan Kepala Kejaksaan Negeri PPU Faisal Arifuddin.
Juru Bicara PN Penajam Kelas II Amjad Fauzan Ahmadushshodiq dalam penjelasannya kepada pers kemarin mengatakan, bahwa keputusan majelis hakim mendasarkan kepada keterangan para pihak, di antaranya pandangan orangtua terdakwa, dan keluarga korban.
“Kemudian itu semua dijadikan bahan pertimbangan hakim. Majelis hakim telah memutus lebih dari tuntutan 10 tahun dan pembinaan di LPKS 1 tahun, dan majelis hakim memutuskan dua puluh tahun penjara. Itu memang melebihi batas standar undang-undang, yaitu majelis hakim sudah mempertimbangkan segala sesuatunya, termasuk harapan-harapan dari keluarga korban termasuk juga mungkin pandangan dari anak dan orangtua anak,” kata Amjad Fauzan Ahmadushshodiq.
Atas putusan ini, lanjut dia, masing-masing pihak khususnya jaksa, anak, dan kuasa hukum bisa melakukan upaya hukum menerima atau menolak yang dijadikan banding dalam waktu tujuh hari, termasuk pengajuan grasi.
Saat ditanya wartawan mengenai putusan hakim yang 20 tahun itu, Amjad Fauzan mengatakan, bahwa secara normatif diakuinya memang melebihi batas pada UU SPPA. Tetapi, kata dia, bahwa majelis hakim menggali nilai-nilai di luar normatif dan itu disebutnya sebagai kewenangan mutlak hakim. (ari/kpg/jnr)
Editor : Azwar Halim