Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

PBB Naik Hampir 100 Persen, Maret Tagihan Didistribusi, 2024 Target Raup PAD hingga Rp 1,1 Triliun

Radar Tarakan • Senin, 4 Maret 2024 | 07:49 WIB

 

KP PROSPEKTIF: Ilustrasi Kota Minyak dari udara. Pembangunan terus menggeliat, tahun ini BPPDRD Balikpapan menargetkan meraup hingga Rp 400 miliar pendapatan asli daerah dari sektor PBB.
KP PROSPEKTIF: Ilustrasi Kota Minyak dari udara. Pembangunan terus menggeliat, tahun ini BPPDRD Balikpapan menargetkan meraup hingga Rp 400 miliar pendapatan asli daerah dari sektor PBB.

TAHUN ini, Pemkot Balikpapan menargetkan pendapatan dari PBB hingga Rp 400 miliar. Jumlah yang ditargetkan ini naik hampir dua kali lipat dibanding tahun lalu.

Tahun lalu target PBB sebesar Rp 240 miliar. Kepala BPPDRD Balikpapan Idham mengatakan, pihaknya siap melakukan beberapa strategi agar target PBB terpenuhi. Misalnya rencana pendistribusian surat tagihan kepada wajib pajak (WP) mulai Maret.

Dia menjelaskan, secara teknis distribusi surat tagihan PBB akan dilakukan melalui pihak kelurahan dan RT.

“Berdasarkan formula yang baru, kemungkinan akan ada kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP). Tetapi kami pastikan untuk tarif PBB masih tetap sama,” katanya.

BPPDRD memiliki tenggat waktu pendistribusian surat tagihan PBB selama satu bulan. Artinya distribusi berjalan hingga akhir Maret. Setelah itu, wajib pajak (WP) dapat melakukan pembayaran PBB mulai 1 April mendatang.

“Data terakhir, jumlah WP di Balikpapan sekitar 230 ribu orang,” ucapnya.

Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2023, ada lima kategori tarif untuk PBB. Pertama pajak bumi dan bangunan yang memiliki NJOP di bawah Rp 1 miliar akan dikenakan tarif sebesar 0,1 persen. Kemudian untuk NJOP dengan nilai Rp 1-2 miliar mendapat tarif pajak 0,15 persen.

Selanjutnya NJOP Rp 2-15 miliar mendapat tarif 1 persen. Serta NJOP lebih dari Rp 15 miliar dengan tarif 0,25 persen. Sedangkan kategori tanah pertanian mendapat tarif 0,9 persen. Jika berdasarkan peraturan sebelumnya, besaran tarif PBB hanya dibagi dalam dua kategori.

Di antaranya tarif pajak 0,1 persen untuk NJOP di bawah Rp 1 miliar dan tarif 0,2 persen bagi NJOP dengan nilai lebih dari Rp 1 miliar. Dia menambahkan, kenaikan target pemasukan daerah melalui PBB tetap menyesuaikan NJOP di setiap wilayah. Ada pun PBB untuk perumahan dan perorangan tidak naik.

 Melainkan PBB bagi perkantoran dan bisnis yang mengalami kenaikan. Sebagai informasi, target PAD di Kota Beriman tahun ini mencapai Rp 1,1 triliun.

“Kami optimistis ini bisa tercapai. Kami akan lakukan berbagai upaya agar bisa mencapai target,” sebutnya. (ms/jnr)

Editor : Azwar Halim
#IKN #kaltim #balikpapan