Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Jual ke Pabrik Lebih Menguntungkan      

Azwar Halim • Sabtu, 3 Februari 2024 | 10:15 WIB
KP  MENGULAR: Antrean di salah satu SPBU di Kota Minyak. Keberadaan pengetap dinilai menjadi menyumbang signifikan kondisi ini. Apalagi tak jarang ada pengetap mengancam dan membuat operator terpaksa melayani. Sehingga terkadang berbuntut jatuhnya sanksi
KP MENGULAR: Antrean di salah satu SPBU di Kota Minyak. Keberadaan pengetap dinilai menjadi menyumbang signifikan kondisi ini. Apalagi tak jarang ada pengetap mengancam dan membuat operator terpaksa melayani. Sehingga terkadang berbuntut jatuhnya sanksi
MEMASUKI 2024, petani sawit swadaya termasuk di Kaltim cukup gembira. Harga tandan buah segar (TBS) mencapai Rp 2.650 per kilogram. Sementara untuk brondolan sawit dihargai Rp 2.850 per kilogram. Harga itu cukup menguntungkan dibandingkan tahun lalu yang berada rata-rata di bawah Rp 2.500 per kilogramnya.

“Harga ini lebih tinggi dibandingkan harga yang setiap 15 hari ditetapkan pemerintah melalui Dinas Perkebunan. Jadi boleh dibilang harga dari petani swadaya ini sangat menguntungkan.

Itu berlangsung sejak akhir Desember lalu,” terang Sekretaris DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kaltim Daru Widiyatmoko, Jumat (26/1).

Menurut Daru, kondisi itu disebabkan pada faktor meningkatnya keperluan pabrik akan TBS dan brondolan sawit. Di mana sebelumnya pabrik mengalami kekurangan pasokan akibat kemarau panjang tahun 2023. Dan tahun ini memerlukan lebih banyak pasokan dari petani akibat tingginya permintaan crude palm oil (CPO).

“Banyak perusahaan yang punya kebun inti mengalami penurunan produksi akibat kemarau lalu. Itu yang kemudian menguntungkan petani swadaya. Saat ini produksi kami meningkat, meski sedikit karena adanya curah hujan,” ungkapnya.

Pria kelahiran Jogjakarta pada 27 April 1972 lalu itu juga menyebut, petani swadaya kini lebih mudah menjual hasil panen sawit mereka. Itu karena semakin banyak berdirinya pabrik pengolahan di Kaltim. Di mana masing-masing memiliki harga beli dari petani swadaya yang cukup tinggi.

“Pilihan menjual hasil petani swadaya lebih banyak. Karena ada perusahaan yang tidak punya kebun. Dan perusahaan ini biasanya yang mematok harga yang lebih tinggi. Itu juga yang menyebabkan banyak petani yang beralih menjual hasilnya ke pabrik, meski ada kemitraan dengan perusahaan inti,” jelasnya.

Namun, petani swadaya disebutnya masih memiliki sejumlah persoalan. Terutama di sisi kemitraan. Masih banyak petani yang ingin bekerja sama dengan perusahaan besar dengan tujuan bisa mendapatkan manfaat seperti bantuan, pembinaan, dan kemudahan untuk mendapatkan sertifikasi.

“Sayangnya, banyak perusahaan yang enggan bermitra. Karena alasannya tanpa bermitra pun, perusahaan bisa beli dengan harga yang sudah mereka tentukan. Biasanya murah. Sementara kalau bermitra, perusahaan akan menganggap petani sebagai anak. Jadi ada hal yang harus dibantu. Termasuk ketentuan harga,” ucapnya.

Sementara itu, petani swadaya saat ini disebutnya masih minim bantuan termasuk dari pemerintah. Daru menyebut, petani sawit ibarat anak tiri. Itu lantaran pemerintah menganggap petani sawit sudah sejahtera. Padahal masih banyak petani swadaya yang hanya memiliki lahan di bawah 5 hektare yang masih kesulitan. Mulai bibit, pupuk, hingga mendapatkan sertifikasi.

“Jadi ada yang namanya Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Untuk ISPO saja, mengurusnya harus mengeluarkan dana hingga Rp 150 juta. Itu sangat berat bagi petani kecil dan pelosok. Makanya kami perlu bantuan termasuk kemitraan dengan perusahaan,” ucapnya.

Padahal dengan adanya sertifikasi tersebut, petani mampu meningkatkan ekonomi mereka. Karena harga jualnya akan lebih meningkat.

Adapun persoalan lainnya adalah soal program bantuan peremajaan sawit rakyat yang masih banyak belum diperoleh petani swadaya. Pasalnya masih ada petani yang memiliki kebun di atas kawasan hutan. Yang menjadi halangan mendapat program tersebut.

“Namun di Kaltim tidak banyak, hanya 10–12 persen yang bermasalah soal kawasan ini,” ungkapnya.

HARUS DITERTIBKAN

Menanggapi tingginya harga TBS saat ini di luar harga acuan yang ditetapkan pemerintah, pembina Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kaltim Azmal Ridwan menyebut merupakan ulah oknum pengepul.

Pengepul itu ditengarai bekerja sama dengan perusahaan yang disebut-sebut tidak memiliki kebun inti. Hingga bergantung pada petani swadaya atau mandiri.

“Itu harus ditertibkan. Perlu diketahui, tidak semua perusahaan sawit itu tergabung dalam Gapki Kaltim. Dari 300-an perusahaan perkebunan, hanya 108 perusahaan yang menjadi anggota Gapki. Kalau ada anggota kami, pasti kami yang tertibkan. Nah yang bukan anggota ini, harus pemerintah yang turun membereskan,” tegas Azmal.

Baginya, jika tidak segera ditertibkan terkait persaingan harga ini, maka berpotensi menimbulkan kekacauan. Karena bisa dianggap “merampas” produksi dari mitra perusahaan. Itu bisa merusak kerja sama antara perusahaan dan mitra.

Adapun akan mengganggu pasokan, Azmal menyebut sangat kecil pengaruhnya. Karena perusahaan perkebunan pasti memiliki kebun inti sebagai sumber utama produksi mereka.

“Nah di sini bagaimana aturannya harus ditegakkan. Bagaimana bisa bangun pabrik tapi tidak punya kebun. Sementara syarat perusahaan buat pabrik harus punya kebun. Untuk kapasitas 30 ton misalnya, harus punya 4–5 ribu hektare kebun. Atau minimal punya kebun inti 20 persen dari total kapasitas. Kalau ada pabrik tidak punya kebun itu pedagang namanya,” ungkapnya.

Diketahui, ketentuan membangun pabrik ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

Permentan tersebut salah satunya mengatur mengenai keharusan bagi usaha industri pengolahan hasil kelapa sawit memenuhi paling rendah 20 persen keperluan bahan bakunya dari kebun yang diusahakan sendiri.

Untuk kemitraan antara perusahaan dan petani swadaya, Akmal menyebut, itu merupakan tanggung jawab pemerintah. Bagaimana bisa mengumpulkan petani mandiri untuk bisa dicarikan mitra dengan perusahaan. Perusahaan memiliki tanggung jawab ketika diberi amanah sebagai mitra petani.

“Kemitraan ini tanggung jawab pemerintah untuk mencarikannya,” ujarnya. (rom/k8/jnr) Editor : Azwar Halim
#kaltim