Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tarakan, Maryati menjelaskan, izin spa belum diterbitkan setelah persyaratan yang diminta belum dilengkapi oleh pihak Hotel dan Spa Jaguar. "Saat imi baru ada pengurusan kelab malam atau diskotik itu yang efektif. Bidang usahanya ya hotel melati dan karaoke," ungkapnya, Senin (20/2).
Dilanjutkan Maryati, pihak pengelola belum melengkapi persyaratan yang harus dilengkapi melalui Dinas Pariwisata, menjadi faktor izin spa tersebut belum terbit. Sementara itu, saat ini pihak pengelola Hotel dan Spa Jaguar, sudah memperoleh izin usaha berusaha berbasis risiko.
Sesuai dengan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 55302, Hotel dan Spa Jaguar memperoleh izin kelab malam atau diskotik yang menyediakan minuman. Sementara itu, izin miras tidak ditampilkan pada sistem laman online single submission (OSS) karena sudah terdapat pada izin tempat diskotik dan sesuai dengan KBLI. "Perizinan ini diterbitkan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 27 September 2018 dan telah mengalami perubahan ke 7 pada 16 Februari 2023," ucapnya
Sementara izin bar atau diskotik. diterbitkan pada 2 Februari 2021 dan berakhir pada 2 Februari 2022. Hingga kini belum ada perpanjangan izin. "Dari Dinas Pariwisata harus memberikan arahan untuk membuat rekomendasi terus setiap tahunnya," sebutnya.
Untuk diketahui, Hotel dan Spa Jaguar dilakukan razia oleh tim gabungan dari Polres Tarakan, Rabu (15/2). Diduga tempat tersebur kerap dijadikan lokasi prostitusi. Dari razia tersebut, 3 orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sebelumnya, Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu Khomaini mengatakan, pihaknya melakukan pengungkapan tersebut setelah menerima informasi dari masyarakat. "Jadi tepatnya di Hotel-Spa Jaguar. Kami kemudian melakukan pengecekan," katanya, Kamis (16/2).
Baca berita selengkapnya di Koran Radar Tarakan atau berlangganan melalui Aplikasi Radar Tarakan yang bisa di download di :
Editor : Azwar Halim