Kepala Lapas Kelas II A Tarakan, Arimin, saat dikonfirmasi mengaku pemindahan tersebut dapat dilakukan, tergantung dari dua hal, yakni aspek keamanan dan pembinaan. "Untuk pemindahan ada dua kepentingan, yakni kepentingan keamanan dan kepentingan pembinaan," ungkapnya.
Arimin menegaskan untuk pemindahan lima narapidana tersebut dikarenakan kepentingan keamanan di dalam Lapas Kelas II A Tarakan. "Kenapa kami memindahkan kelima orang ini, karena memang demi kepentingan keamanan," ungkapnya.
Saat ini Lapas Kelas II A Tarakan baru bisa memindahkan lima warga binaan, dikarenakan faktor keamanan. Pasalnya pemindahan narapidana tersebut menggunakan akses darat melalui Tanjung Selor Kabupaten Bulungan.
"Kita pindahkan lima dulu, ini juga mengurangi over kapasitas, faktor keamanan pemindahan juga kita harus pikirkan dan kita juga dibantu oleh pihak kepolisian," tuturnya.
Arimin menjelaskan, lima narapidana tersebut merupakan narapidana narkotika. Dari kelima warga binaan tersebut juga diketahui, ada yang berdomisili di Tarakan dan luar Kota Tarakan.
"Jadi ini narapidana narkotika yang kita pindahkan, ada sebagian yang dari luar Tarakan juga," lanjutnya.
Selain melakukan pemindahan terhadap warga binaan guna memberikan rasa aman bagi warga binaan lain serta mengurangi beban over kapasitas, Arimin menambahkan rutin melakukan razia kamar hunian warga binaan.
"Saya sudah perintahkan personel saya, minimal dalam seminggu ada kegiatan penggeledahan, secara acak," tambahnya. (*) Editor : Muhammad Erwinsyah