TANJUNG SELOR – Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 tetang peningkatan Disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam mencegah dan pengendalian Coronavirus disease 2019 (Covid-19) langsung ditindaklanjuti Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara. Langkah pendisiplinan melaksanakan protokol kesehatan di masyarakat pun siap dilakukan.
Kapolda Kaltara Irjen Pol. Indrajit melalui Pelaksana Tugas (Plt) Plt Kabid Humas Polda Kaltara, AKBP Budi Rachmat menyampaikan, sebelum mendisiplinkan masyarakat, sikap disiplin internal Polda Kaltara dilakukan terlebih dahulu. Setelah itu, pihaknya bakal mengerahkan personel untuk melakukan pendisiplinan di masyarakat. “Di internal Polda Kaltara sendiri kita lalukan pendisiplinan. Caranya melakukan lomba protokol kesehatan antara satuan kerja. Dan hal ini mendapatkan apresiasi dari mabes Polri. Adapun tindakan yang dilakukan dengan mengedepankan langkah humanis dan persuasif,” ucap AKBP Budi Rachmat kepada Radar Kaltara.
Dijelaskan, berdasarkan inpres tersebut, tugas kepolisian turut mendukung dengan melakukan pengawasan protokol kesehatan. Kemudian, pendisiplinan ini juga dilakukan bersama unsur TNI dan pemerintah daerah melakukan pengawasan dengan cara berpatroli.
Selanjutnya, langkah pembinaan dilakukan terhadap masyarakat yang tidak melaksanakan protokol kesehatan. Sejauh ini hasil pantauan di lapangan, kata Budi, tingkat kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan semakin baik. “Ada perubahan masyarakat. Namun, ada juga yang tidak disiplin. Contoh kongkret, sebelumnya pantauan di jalan-jalan protokol banyak yang tidak menggunakan masker. Namun, sekarang sudah menggunakan. Walaupun ada 1 atau 2 orang. Bisa saja lupa karena terburu-buru,” jelasnya.
Sehingga, langkah edukasi dan sosialisasi ke masyarakat terus dilakukan agar dapat memutus penyebaran Covid-19 di Kaltara. Sementara untuk sanksi kepada warga yang tidak disiplin menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan, tidak ada. “Karena itu tadi langkah yang dilakukan humanis dan persuasif. Jika ditemukan tidak menggunakan masker kita berikan,” jelasnya.
Sementara itu di tingkat Kabupaten Bulungan saat ini sedang menggodok sanksi yang bakal diberikan kepada tiap pelanggar protokol kesehatan. Kepala BPBD Bulungan Ali Patokah menuturkan, rencananya draf aturan ini akan ditandatangani Bupati Bulungan Sudjati pada Senin (24/8) mendatang.
Sanksi tersebut berupa teguran lisan, tertulis, pekerja sosial hingga denda Rp 100 ribu. Sanksi ini ditujukan kepada semua pihak pelaku usaha, kantor pemerintah, swasta, bahkan di rumah ibadah, pasar, maupun sekolah. “Sanksi ditujukan ke semua tanpa pandang bulu. Ini masih draf. Jumat (21/8) akan diajukan ke Bupati. Ada sanksi memberikan masker ke masyarakat setidaknya 50 buah atau Rp 100 ribu. Itu opsi terakhir jika sudah teguran lisan dan tertulis masih juga tidak disiplin,” jelasnya. (akz/ash)
Editor : Muhammad Erwinsyah