JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR pada Selasa (20/5).
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding mempertanyakan pengamanan kantor kejaksaan di seluruh Indonesia oleh TNI.
”Apakah selama ini Pak Febrie dan kawan-kawan ada ancaman, sehingga harus dijaga oleh TNI? Saya sebenarnya kalau saling menghargai institusi, ini kan seharusnya kewenangan di institusi kepolisian, tidak harus TNI,” ungkap Sudding.
Wakil rakyat dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu mempertanyakan alasan dan latar belakang kerja sama Kejagung dengan TNI.
Jangan sampai, kata Sudding, kerja sama tersebut dilakukan untuk menunjukkan kekuatan dengan maksud show of force. Dia menilai, harusnya kerja sama itu dilakukan jika ada kegentingan dalam urusan pengamanan kantor kejaksaan.
”Pertanyaan saya, memang selama ini Pak Febrie dan kawan-kawan ada kondisi darurat, ada kondisi ancaman yang sangat (darurat) itu? Sehingga harus dijaga oleh TNI. Jangan sampai ini kayak show of force. Sehingga orang pun jika berhubungan dengan pihak kejaksaan atau pun melaporkan suatu perkara dan sebagainya itu ada rasa keseganan, takut. Ini kok dijaga TNI kayak mau perang,” bebernya.
Merespons pertanyaan itu, Febrie mengakui bahwa secara teknis hal itu menjadi urusan biro umum, biro pembinaan, dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (JAM Pidmil) Kejagung.
Namun, dia memastikan bahwa tidak ada persoalan antara JAM Pidsus Kejagung dengan Polri. Bahkan para jaksa di lapangan selalu bekerja sama dengan personel Polri.
Tidak hanya itu, dalam berbagai kesempatan Febrie mengaku selalu bekerja sama dengan jajaran kepolisian. Termasuk Bareskrim Polri.
”Kalau di Pidsus klir, kami nggak ada masalah. Dalam proses penanganan juga kami minta bantuan polisi. Di kejari-kejari juga tetap prosesnya minta bantuan polisi,” ujarnya.
Selain Sudding, Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan juga menyinggung soal penerapan obstruction of justice terhadap Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar.
Hinca menilai, pemberitaan pers tidak akan mengganggu, merintangi, dan menghentikan proses hukum. Dia yakin, kritik yang disampaikan oleh awak media tidak bisa mempengaruhi kerja-kerja jaksa dalam mendakwa dan menuntut.
”Itu bukan merintangi itu, mengkritiknya itu. Kalau tidak, sepi nanti, ruang gelap nanti penegakan hukum itu, biar dia terbuka,” kata dia.
Hinca mengingatkan, pers merupakan bagian demokrasi di Indonesia. Sehingga kebebasan pers harus dihormati dan dihargai. Dia tidak ingin nantinya kejaksaan menjadi lembaga yang dinilai merenggut kebebasan pers. Apalagi sampai dianggap sebagai bandit demokrasi.
”Pers bagian dari kita dan kebebasan pers itu bagian dari demokrasi. Jadi, jangan sampai publik bilang kejaksaan itu banditnya demokrasi, banditnya kebebasan pers, jangan,” ujarnya.
Berkaitan dengan hal itu, Febrie memastikan, pihaknya tidak mendakwa Tian Bahtiar karena pemberitaan. Menurut dia, ada permufakatan melibatkan Tian Bahtiar sebagai tersangka perintangan dalam proses hukum yang dilaksanakan oleh instansinya. (jpg/har)
Editor : Azwar Halim