Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Pelantikan Irjen M. Iqbal Jadi Sekjen DPD RI Dinilai Langgar Aturan

Radar Tarakan • Rabu, 21 Mei 2025 | 11:00 WIB
TUAI KONTROVERSI: Irjen Pol Mohammad Iqbal resmi dilantik sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). (Istimewa).
TUAI KONTROVERSI: Irjen Pol Mohammad Iqbal resmi dilantik sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). (Istimewa).

JAKARTA - Pelantikan Irjen Pol. Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menuai sorotan dari berbagai pihak.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai pengangkatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan sarat persoalan etika, serta potensi konflik kepentingan.

“Bener-bener bikin kaget, seorang Irjen Polisi menjabat Sekjen DPD. Entah dapat inspirasi dari mana DPD bisa punya inisiatif lain dari yang lain dengan memberikan jabatan kesekretariatan jendral kepada polisi,” kata Lucius Karus kepada JawaPos.com, Selasa (20/5).

Menurut Lucius, jabatan Sekjen DPD seharusnya diisi oleh seorang profesional dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana diatur dalam Pasal 414 ayat (2) Undang-Undang MD3.

Ketentuan itu menegaskan, posisi Sekjen DPD diperuntukkan bagi PNS profesional, bukan dari unsur TNI maupun Polri yang masih aktif.

“Dari syarat dasar di UU MD3 ini entah bagaimana menjelaskan seorang polisi sebagai pegawai negeri sipil, ditambah lagi dengan soal profesionalismenya. Dari sini nampak adanya persoalan terkait dasar hukum pengangkatan Sekjen DPD yang merupakan seorang pejabat kepolisian yang masih aktif,” tegas Lucius.

Ia mengingatkan, Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Kepolisian secara eksplisit menyatakan bahwa anggota Polri yang akan menduduki jabatan di luar kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun dini. Hal ini penting, agar tidak ada posisi ganda dalam penugasannya.

“Jadi hakikatnya polisi aktif dilarang menduduki jabatan di luar kepolisian. Tentu saja di sana-sini ada pengecualian, tetapi saya tidak melihat ada relevansinya antara profesionalisme polisi dengan kursi Sekjen DPD,” ucapnya.

Lucius menyayangkan keputusan DPD yang menjadi akar dari kekeliruan. Sebab, usulan nama Sekjen berasal dari pimpinan DPD dan Presiden hanya mengesahkan nama yang diajukan.

“Saya kira ada yang keliru dengan pimpinan DPD karena dari merekalah usulan tiga nama calon pengisi kursi Sekjen dimulai. Presiden hanya mengesahkan berdasarkan nama yang diusulkan,” paparnya.

Ia menilai, pilihan figur dari kepolisian bisa mencerminkan paradigma keliru dari pimpinan DPD dalam memahami tugas dan kewenangan lembaganya.

Menurutnya, DPD yang selama ini dinilai kurang bekerja optimal seharusnya memperkuat lembaga dengan menunjuk Sekjen yang benar-benar profesional dan memiliki kompetensi di bidang administrasi kelembagaan.

“Sekjen DPD diharapkan merupakan sosok yang cakap menjalankan peran administratif dan tata kelola informasi DPD. Dengan begitu sosok yang pas tentu saja bukan dari kepolisian yang kita tahu secara profesional tak disiapkan untuk tugas tata kelola kelembagaan,” ujar Lucius.

Lucius juga menyoroti potensi konflik kepentingan dalam penempatan perwira polisi aktif sebagai Sekjen DPD.

Ia menekankan, posisi ganda ini bisa menimbulkan tumpang tindih kewenangan yang membahayakan independensi Sekjen sebagai kuasa pengguna anggaran dan pelaksana kebijakan lembaga.

Lebih lanjut, Lucius menegaskan bahwa pengangkatan Irjen M. Iqbal harus dievaluasi ulang dan yang bersangkutan seharusnya segera mundur dari institusi kepolisian jika tetap ingin menjabat sebagai Sekjen DPD.

Hal ini demi menjaga marwah lembaga negara dan mencegah terjadinya krisis kepercayaan publik terhadap DPD RI. (jpg/har)

Editor : Azwar Halim
#dpd ri #irjen m iqbal #langgar aturan #sekjen