JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah merespons adanya gugatan masa jabatan ketua umum partai politik ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengaku menghormati adanya gugatan tersebut ke MK.
"Kami menghormati semua warga negara yang mengambil langkah hukum, termasuk mengajukan gugatan uji materiil terhadap Pasal 23 Ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik," kata Said kepada wartawan, Selasa (11/3).
Said menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik memang tidak ada aturan jelas terkait masa jabatan ketua umum. Menurutnya, UU hanya mengatur bergantian pengurus partai politik yang merujuk pada AD/ART partai.
"Jika merujuk pada ketentuan pasal tersebut sesungguhnya tidak ada pengaturan khusus tentang ketua umum partai politik," ucap Said.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini menekankan, semangat UU Partai Politik dalam Pasal 23 Ayat (1) adalah memberikan otonomi dari anggota dan pengurus partai politik dalam menyusun AD/ART.
"Hal ini juga cerminan dari pilihan pengakuan dari negara untuk memberikan dan menghormati partai politik sebagai organisasi demokratis, yang dicerminkan dari kemandirian para anggota dan pengurus partai menyusun AD/ART," ujar Said.
Lebih lanjut, Said mengamini bahwa negara tidak mengatur secara spesifik urusan rinci AD/ART, termasuk masa jabatan ketua umum parpol. Ia menyatakan, memang sudah sepatutnya negara tidak masuk terlalu jauh ke dalam internal parpol.
"Saya kira MK juga akan menghormati kedaulatan parpol sebagai cerminan dari organisasi sipil yang merupakan pilar demokrasi. Apapun itu, kita percayakan kepada MK mengadili uji materiil dari pemohon," tegasnya.
Sebelumnya, dosen hukum tata negara Universitas Udayana Edward Thomas Lamury mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Partai Politik serta Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ke MK.
Salah satu permohonan dalam perkara nomor 22/PUU-XXIII/2025 ini meminta ada pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik. (jpg/har)
Editor : Azwar Halim