Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2024

Radar Tarakan • Selasa, 11 Maret 2025 | 11:00 WIB
RAKER: Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf membuka raker dan RDP bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP.
RAKER: Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf membuka raker dan RDP bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP.

JAKARTA - Komisi II DPR RI melakukan pengecekan terhadap Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP untuk memastikan kesiapan anggaran pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 bagi 24 daerah se-Indonesia.

Hal itu dibahas dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

"Rapat hari ini merupakan rapat lanjutan dari rapat Komisi II DPR RI pada tanggal 27 Februari yang lalu," kata Dede.

 Baca Juga: Kemendagri Apresiasi Sikap Megawati

"Membahas persiapan penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU), atau perhitungan ulang surat suara (PUSS), dan rekapitulasi ulang surat suara Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 pasca hasil keputusan Mahkamah Konstitusi pada 24 Februari 2025," sambungnya.

Dia juga meminta penjelasan tentang kepastian anggaran dan pelaksanaannya mulai dari Mendagri, pimpinan KPU, Bawaslu, dan DKPP baik untuk PSU, PUSS, dan rekapitulasi suara ulang di 26 daerah pemilihan sebagaimana putusan MK.

Sebab, pada Raker dan RDP sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri meminta waktu kepada Komisi II DPR RI untuk memastikan kesiapan anggaran pelaksanaan putusan MK.

 Baca Juga: Kemendagri Apresiasi Sikap Megawati

"Komisi II DPR RI akan mendengarkan laporan langsung dari Menteri Dalam Negeri tentang persiapan dan kesiapannya," ujar Dede.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.

Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada hari Senin (24/2). Sembilan hakim konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.

 Baca Juga: Anggota DPR: Momentum Perusahaan Berbenah Diri

Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya.

Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024.

Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar PSU. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai dengan instruksi MK.

 Baca Juga: Jaga Persatuan, Puan Hadir di Kongres Demokrat

Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024. (ant/har)

Editor : Azwar Halim
#dpr #raker #jakarta #pilkada #psu