Aturan internal yang memberi kewenangan DPR me-recall pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna itu dinilai bertentangan dengan konstitusi.
”Mekanisme pemberhentian mereka (pejabat negara, Red) diatur tersendiri dalam undang-undang masing-masing lembaga negara,” kata Anggota Gerakan Nurani Bangsa Lukman Hakim Saifuddin, Rabu (5/2).
Baca Juga: Bisa Copot Pimpinan KPK-Hakim MK dengan Peraturan Barunya
Lukman pun menegaskan kewenangan baru DPR tersebut adalah inskonstitusional. Jika DPR berwenang memberhentikan pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna, maka tidak hanya komisioner KPK dan hakim Mahkamah Agung (MA) yang bisa sewaktu-waktu diberhentikan, tapi Panglima TNI, Kapolri, dan para duta besar (dubes).
”Bila seperti itu, penerapan sistem ketatanegaraan kita jadi kacau balau,” ujar Lukman.
Mantan komisioner KPK Bambang Widjojanto menyebut kewenangan memberhentikan pejabat negara yang disusupkan dalam tatib DPR berpotensi membuat DPR menjadi lembaga superbodi.
Baca Juga: KPU Tetapkan Imron-Agus Sebagai Pemenang Pilkada Cirebon
Dia pun mendorong adanya sistem recall untuk anggota DPR sebagai bagian dari pengawasan kerja-kerja wakil rakyat. Mekanismenya bisa melalui partai politik (parpol) atau konstituen yang memberikan mandat kepada anggota DPR RI.
”Ide dasarnya itu check and balance. Sekarang nyaris nggak ada sistem check and balance untuk anggota partai (yang menjadi anggota DPR RI, Red),” kata Bambang kepada Jawapos.com.
BW, sapaan akrab Bambang Widjojanto, berharap partai politik mendukung inisiatif recall tersebut.
Baca Juga: Gugatan Rp 1 Triliun ke Cak Imin Ditolak
Seperti diberitakan, DPR baru saja merevisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Dalam revisi itu, DPR RI menyisipkan penambahan Pasal 228A.
Pasal itu berbunyi, “dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. Hasil evaluasi itu bersifat mengikat, dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.”
Pasal itu diakui DPR menambah kewenangan wakil rakyat terkait dengan pemberhentian pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna. (jpg/har)
Editor : Azwar Halim