Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,  Persoalkan KPU Tidak Lakukan pemungutan suara ulang

Radar Tarakan • Sabtu, 1 Februari 2025 | 11:00 WIB
SIDANG: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di ruang sidang DKPP, Jakarta, Kamis (30/1). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
SIDANG: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di ruang sidang DKPP, Jakarta, Kamis (30/1). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, yang diduga dilakukan ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara.

Dalam perkara nomor 30-PKE-DKPP/I/2025 ini yang menjadi pihak teradu adalah Ketua KPU Barito Utara.

Komosioner KPU Kabupaten Barito Utara itu diadukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, melalui kuasa hukumnya Andi Muhammad Asrun.

 Baca Juga: PKB Ingatkan RI Negara Hukum Bukan Kekuasaan

Asrun mempersoalkan keputusan KPU yang tidak melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Padahal, Bawaslu sudah merekomendasikan untuk melakukan PSU di TPS 04 Malem Waken dan TPS 01 Kampung Melayu.

"Rekomendasi Bawaslu Kabupaten tidak dilaksanakan oleh KPU. Padahal tidak ada kewenangan untuk menolak, karena wajib hukumnya. Malah KPU ini, dia berdalih, dia membuat kajian hukum dalam rangka mengalahkan rekomendasi Bawaslu itu kesalahannya," kata Asrun di kantor DKPP, Jakarta, Kamis (30/1).

Dalam proses persidangan DKPP, lanjut Asrun, disebutkan bahwa memang terdapat dugaan pelanggaran pemungutan suara. Ia menyebut, KPU Kabupaten Barito Utara melakukan pelanggaran etik, karena tidak mematuhi keputusan Bawaslu.

 Baca Juga: Politikus PDIP Harap Perkuat Kebersamaan dan Toleransi

"Kesalahannya di situ jadi kita adukan. Ini kan pelanggaran hukum dan termasuk pelanggaran etik," tegas Asrun.

Ia menyesalkan, terdapat penambahan suara tanpa identitas. Bahkan, dalam persidangan DKPP terungkap bahwa terdapat pemilih yang tidak membawa kartu tanda penduduk (KTP) saat melakukan pencoblosan, pada 14 Februari 2024.

"Jadi orang datang, kemudian asumsi ketua KPPS dia kenal orang itu, ya kan nggak bisa bilang kenal. Kemudian ada surat lagi menyatakan satu surat lagi bahwa itu adalah warga kita, ya kan itu nggak benar," pungkasnya. (jpg/har)

Editor : Azwar Halim
#kpu #jakarta #dkpp #psu