Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Komisi XI Dorong Penciptaan Teknologi Blockchain

Radar Tarakan • Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB
DORONG: Anggota Komisi XI DPR RI, Ahmad Najib Qodratulah. (Istimewa)
DORONG: Anggota Komisi XI DPR RI, Ahmad Najib Qodratulah. (Istimewa)

JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI, Ahmad Najib Qodratulah mengatakan, penggunaan teknologi blockchain sangat penting dilakukan guna menciptakan era baru bagi industri kripto.

Sekertaris FPAN DPR RI ini menerangkan, jika blockchain sebagai sebuah sistem pencatatan data yang terintegrasi secara digital teknologi ini berkembang pesat dan merupakan pasar yang luas dalam bisnis.

Hal tersebut disampaikan Najib merespons hadirnya teknologi blockchain yang berpotensi besar menciptakan era baru bagi industri kripto.

Teknologi blockchain diprediksi akan menjadi salah satu inovasi terpenting dalam dunia digital, sebagaimana ledakan dotcom dan startup di era sebelumnya.

"Saya mencatat ada beberapa hal yang sangat penting untuk diketahui oleh publik. Pertama, dengan adanya blockchain peluang untuk ekosistem digital lokal akan semakin terbuka lebar. Kedua, solusi keamanan yang terpercaya cepat efisien dan transparan," papar Najib kepada wartawan, Kamis (23/1).

Kendati demikian, Najib mengingatkan, agar pertumbuhan positif industri kripto tersebut dibarengi dengan regulasi yang memadai. "Perlu ada regulasi dan edukasi dalam menjaga perlindungan konsumen," ungkap Najib.

 Baca Juga: Golkar: Kinerja 100 Hari Prabowo-Gibran Top Markotop

Sebenarnya, ungkap dia, dari semua hal tersebut melalui UU P2SK terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang hal tersebut secara spesifik.

"Diantaranya regulasi mengenai pengaturan perdagangan kripto," jelas Najib.

Najib mengungkapkan, pertumbuhan jumlah investor kripto di Indonesia saat ini tidak main-main. Mengacu data Kementerian Perdagangan RI tercatat terdapat kenaikan signifikan transaksi aset kripto di Indonesia yang mencapai angka Rp 556,53 triliun di tahun 2024 dari sebelumnya Rp 149,25 triliun di 2023.

"Tercatat ada kenaikan yang sangat signifikan (transaksi aset) dalam perdagangan di bursa kripto diantara Rp 149,25 triliun (2023) ke Rp 556, 53 triliun (2024)," ungkapnya.

Menurutnya, potensi besar tersebut mestinya dijadikan peluang oleh masyarakat dalam meningkatkan investasi atau transaksi kripto di masa yang akan datang.

"Sehingga sangat disayangkan kalau kemudian masyarakat tidak ikut serta dalam kegiatan tersebut," ujarnya.

 Baca Juga: Persyaratan Parpol Peserta Pemilu Harus Diperketat

Najib kembali menegaskan, agar bursa kripto semakin diminati masyarakat, para stakeholder terkait perlu kiranya membuat regulasi yang kredible.

"Pastikan regulasi yang efisien transparan dan menjamin perlindungan konsumen untuk menjamin kepercayaan publik," pungkasnya. (jpg/har)

Editor : Azwar Halim
#blockchain #komisi #jakarta #teknologi