EMPAT dalil yang diajukan Isran Noor dan Hadi Mulyadi dalam perselisihan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) resmi dibacakan, Kamis (9/1).
Dari ruang panel III MK, Kuasa Hukum Isran Noor dan Hadi Mulyadi, Refly Harun, mengurai dalil terkait adanya sejumlah kecurangan dan pelanggaran yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif dari pasangan rival, Rudy Mas'ud dan Seno Aji.
Tuduhan TSM yang teregistrasi dengan nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 itu mengerucut pada empat permasalahan.
Pertama, dugaan kartel politik dengan memborong semua partai untuk menciptakan skenario calon tunggal sebelum putusan MK yang menganulir ambang batas 20 persen dukungan pemilik kursi di DPRD Kaltim.
Kedua, terkait masifnya politik uang dari rival mereka. Tak main-main, dari 132 bukti yang dilampirkan dalam permohonan itu, Isran-Hadi juga menyertakan buku berjudul laporan pertanggungjawaban siraman di Kutai Kartanegara.
Buku itu bukan sekadar laporan, ia merinci detail penerima uang; dari foto, KTP-el, nomor kontak, hingga kartu keluarga.
"Bukti-bukti ini sudah viral di media sosial dan tak ada yang bisa dibuktikan oleh Bawaslu," tegas Refly. Selain buku tebal laporan pertanggungjawaban itu, mereka juga menunjukkan video yang diduga merekam aksi "siraman uang" oleh tim Rudy-Seno.
Ketiga, adanya dugaan keterlibatan pemerintah dalam menggiring pemilih. Salah satunya, kata Refly, lewat ketua-ketua RT. "Mereka menjadi garis depan dalam praktik TSM ini," sebutnya.
Terakhir, terkait ketidaknetralan dan tidak profesionalnya para penyelenggara. Untuk dalil ini, terlihat jelas dari tidak adanya pelanggaran politik uang yang dapat diselesaikan atau penyelenggaraan yang tidak berada di rel aturan.
Lewat bukti-bukti itu, Isran-Hadi meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kaltim 149/2024 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Pilgub Kaltim dan mendiskualifikasi Rudy-Seno.
"Atau, jika Mahkamah berpendapat lain mohon memutus dengan seadil-adilnya," ucapnya.
Total, ada 135 item bukti yang mereka ajukan, termasuk perluasan dari semula hanya mencakup tujuh kabupaten/kota menjadi seluruh wilayah Kaltim. Refly menegaskan, fokus mereka bukan pada perhitungan suara, tetapi pada politik uang sebagai akar masalah.
Hakim Enny Nurbaningsih sempat mempertanyakan detail kecurangan per TPS, namun Refly berdiri teguh pada argumentasinya.
“Ini bukan soal perhitungan, melainkan soal kerusakan demokrasi akibat politik uang,” katanya.
Sidang kedua, yang semula dijadwalkan untuk mendengar jawaban termohon, harus ditunda. Hakim Arief Hidayat menyebut komposisi panel III berubah sementara, dengan Ridwan Mansyur menggantikan Anwar Usman. Belum ada kepastian kapan sidang lanjutan akan digelar. (kpg/jnr)
Editor : Azwar Halim