Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Sayangkan Kasus Pelanggaran Pilkada di Sukoharjo Dihentikan

Radar Tarakan • Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB

 

Anggota DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera (Antara)
Anggota DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera (Antara)

JAKARTA - Anggota DPR fraksi PKS Mardani Ali Sera menyoroti dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa pada Pilkada di Sukoharjo, yang kasusnya dihentikan Bawaslu karena dianggap tidak memenuhi syarat formil.

Mardani mendorong Bawaslu dan lembaga terkait dapat mempermudah pelaporan dugaan pelanggaran Pilkada, demi memastikan terwujudnya keadilan demokrasi.

"Penghentian tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran Pemilu tersebut sebenarnya sangat disayangkan. Mungkin aturan soal batas waktu pelaporan bisa dikaji ulang agar dugaan pelanggaran yang terjadi dalam Pemilu betul-betul dapat diusut,” kata Mardani kepada wartawan, Minggu (13/10).

 Baca Juga: Mendikbudristek Kabinet Prabowo Hadapi Tantangan Berat

Salah satu kasus dugaan pelanggaran Pilkada terjadi di Sukoharjo, di mana Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa di Kecamatan Polokarto.

Namun, laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena batas waktu pelaporan sudah kedaluwarsa atau melewati batas waktu yang ditetapkan.

Menurut Mardani, penerapan batas waktu yang terlalu ketat dalam proses pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu dapat menjadi hambatan serius dalam proses penegakan keadilan.

 Baca Juga: Susunan Kabinet Hampir Rampung 100 Persen

“Ini harus jadi perhatian kita bersama untuk memperbaiki aturan, agar jangan sampai regulasi menjadi penghambat tegaknya keadilan di alam demokrasi kita,” ucap Mardani.

Ketua DPP PKS itu mengingatkan, masa kampanye Pilkada 2024 yang berlangsung cukup panjang membuka ruang terjadinya potensi pelanggaran.

Apalagi, seringkali pihak pelapor membutuhkan waktu lebih untuk akhirnya memutuskan melaporkan adanya pelanggaran.

 Baca Juga: Jika Terpilih, RK Lanjutkan Program Magrib Mengaji

“Dapat dipahami apabila diperlukan waktu untuk mengumpulkan bukti atau bahkan memahami bahwa tindakan yang dipersoalkan masuk dalam kategori dugaan pelanggaran, apapun bentuknya,” ungkap Mardani.

Ia menekankan, syarat atau tata cara pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam Pasal 4 Peraturan Bawaslu itu disebutkan, laporan terkait pelanggaran dalam Pilkada harus disampaikan paling lambat 7 hari setelah diketahuinya atau ditemukannya pelanggaran.

Mardani pun menyebut diperlukan pertimbangan kembali mengenai batas waktu pelaporan pelanggaran dalam Pemilu.

"Karena dengan adanya aturan batas waktu yang ketat, peluang masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi menjadi semakin terbatas," tuturnya.

“Prinsipnya, mudahkan pelaporan. Karena hal ini juga dapat memberi kesempatan bagi terlapor untuk membela diri, sehingga Bawaslu dapat memutuskan kasus dugaan pelanggaran Pemilu secara adil dan harus dilakukan dengan transparan,” imbuhnya. (jpg/har)

Editor : Azwar Halim
#pks #dpr #bawaslu #jakarta #pilkada