Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

RUU Kementerian Negara dan Wantimpres Segera Disahkan

Radar Tarakan • Kamis, 19 September 2024 | 10:00 WIB
BALEG: Ilustrasi rapat paripurna DPR RI. Rancangan Undang-Undang Kemeneterian Negara dan Wantimpres bakal disahkan hari ini.
BALEG: Ilustrasi rapat paripurna DPR RI. Rancangan Undang-Undang Kemeneterian Negara dan Wantimpres bakal disahkan hari ini.

JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) akan dibawa ke dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang pada Kamis (19/9) hari ini.

Keputusan untuk membawa RUU Kementerian Negara dan Wantimpres ke rapat paripurna sebagaimana hasil rapat kerja yang digelar beberapa waktu lalu.

"Ya, hasil kemarin kan, waktu raker kan sudah jelas bahwa akan dibawa kepada paripurna terdekat. Ya, kalau melihat paripurna terdekat, ya, kemungkinan dalam minggu ini," kata Wihadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).

 Baca Juga: Jubir Sebut Kaesang Tidak Ada Kewajiban Melapor ke KPK

Senada juga disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi. Ia mengungkapkan, RUU Kementerian Negara bakal disahkan dalam rapat paripurna sebelum 30 September 2024.

"Maksimal (disahkan) tanggal 30 September. G30SDPR, karena tanggal 1-nya (Oktober) sudah periode yang baru," ucap Awiek.

Awiek menyampaikan, DPR membuka peluang bahwa RUU tersebut bakal dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk bisa segera disahkan menjadi Undang-Undang. Ia menyebut, rapat paripurna DPR RI rencananya akan digelar pada Kamis mendatang.

 Baca Juga: Dasco Bocorkan Komposisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Lebih lanjut, Awiek tidak mempermasalahkan jika ada anggapan bahwa pembahasan RUU tersebut dibahas dalam waktu singkat.

"Kita kalau lambat dimarahin (dianggap) lambat membahas undang-undang. Kalau cepat dimarahin, dikomplain," pungkasnya. (jpg/har)

Editor : Azwar Halim
#ruu #rapat paripura #wantimpres #dpr ri #jakarta #baleg