Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

 Bamsoet Tegaskan Bung Karno Tak Pernah Mengkhianati Bangsa

Radar Tarakan • Selasa, 10 September 2024 | 10:00 WIB
TOKOH: Ketua MPR Bambang Soesatyo (kiri) dan Ketua Umum PDIP sekaligus putri dari proklamator, Ir. Soekarno, Megawati Soekarnoputri. (Istimewa)
TOKOH: Ketua MPR Bambang Soesatyo (kiri) dan Ketua Umum PDIP sekaligus putri dari proklamator, Ir. Soekarno, Megawati Soekarnoputri. (Istimewa)

JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menegaskan bahwa Proklamator sekaligus Presiden Pertama RI, Soekarno tidak pernah mengkhianati bangsa.

Pernyataan itudisampaikan Bamsoet dalam acara penyerahan surat pimpinan MPR RI tentang tidak lanjut tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 kepada keluarga Soekarno di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/9).

Surat itu diterima langsung oleh sejumlah anak Soekarno, antara lain Guntur Soekarnoputra, Megawati Soekarnoputri, Sukmawati Soekarnoputri, dan Guruh Soekarnoputra.

Penyerahan surat itu setelah MPR RI menerima Surat Menteri Hukum dan HAM perihal tidak lanjut tidak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967.

"TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 telah dinyatakan sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (final), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan," kata Bamsoet saat memberikan sambutan.

Bamsoet menjelaskan, dengan dicabutnya TAP MPRS tersebut maka tidak terbukti atau gugur dengan sendirinya tuduhan terhadap Presiden Soekarno yang memberikan kebijakan mendukung pemberontakan dan pengkhianatan G-30-S/PKI pada 1965 yang lampau.

Apalagi, tuduhan tersebut tidak diproses dan dibuktikan secara hukum hingga Bung Karno wafat pada 21 Juni 1970 di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta.

Menurut Bamsoet, tudingan terhadap Bung Karno bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasar atas hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945. Dalam prinsip hukum berlaku 'Omnis Idemnatus pro innoxio legibus habetur' atau setiap orang yang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum dinyatakan sebaliknya oleh hukum.

"Sebuah maxim yang bermakna bahwa seseorang yang dituduh melakukan kejahatan/tindak pidana adalah tidak bersalah sampai kemudian dapat dibuktikan sebaliknya dalam suatu pengadilan yang fair/adil atau dengan kata lain bahwa seseorang tidak dapat dihukum tanpa proses hukum yang adil dan fair," ujar Bamsoet.

 Baca Juga: RK Klaim Memiliki Harta Kekayaan Rp 22,75 M

Bamsoet menekankan, pada 2012 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Keputusan Presiden Nomor 83/TK/Tahun 2012 telah menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada Almarhum Dr. (H.C.) Ir. Soekarno.

Pertimbangan pemberian gelar Pahlawan Nasional tersebut antara lain bahwa Bung Karno merupakan putra terbaik yang pernah dimiliki oleh bangsa Indonesia.

Berdasarkan Pasal 25 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menyebutkan salah satu syarat pemberian gelar Pahlawan Nasional  yaitu setia dan tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara.

 Baca Juga: Aset Kendaraan Rano Karno Nilainya Rp 848 Jutaan

"Artinya seseorang yang semasa hidupnya pernah melakukan penghianatan kepada bangsa dan negara tidak akan pernah memenuhi syarat untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional. Dengan demikian, ditetapkannya Keputusan penganugerahan gelar pahlawan nasional oleh negara kepada Bung Karno secara administrasi dan yuridis Bung Karno memenuhi syarat tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara," ungkap Bamsoet.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 7 November 2022 saat pidato kenegaraan di Istana Merdeka telah menegaskan dengan telah diterimanya gelar Pahlawan Nasional dari Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, Soekarno dinyatakan telah memenuhi syarat setia, tidak mengkhianati bangsa dan negara yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan.

Bamsoet menegaskan pimpinan MPR berpandangan sebagai sebuah bangsa yang besar, punya kewajiban untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan penuh kearifan dan melihat jauh ke depan demi kepentingan generasi di masa yang akan datang.

Guru-guru di sekolah selalu mengajarkan bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa-jasa para pahlawan bangsanya.

"Ke depan, tidak boleh ada warga negara kita, apalagi jika ia seorang pemimpin bangsa yang harus menjalani sanksi hukuman apapun tanpa adanya proses hukum yang fair dan adil," pungkas Bamsoet. (jpg/har)

Editor : Azwar Halim
#bung karno #ketua mpr #bamsoet #jakarta #megawati soeakarnoputri #proklamator