Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

KPU Terima Hasil Pemeriksaan Kesehatan Paslon

Radar Tarakan • Rabu, 4 September 2024 | 09:34 WIB
TERIMA HASIL: Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menerima hasil pemeriksaan kesehatan tiga pasangan calon kepala daerah di Pilgub Jakarta dari ketua tim pemeriksa dan peneliti dr Djati Sagoro, Sp.PD. 
TERIMA HASIL: Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menerima hasil pemeriksaan kesehatan tiga pasangan calon kepala daerah di Pilgub Jakarta dari ketua tim pemeriksa dan peneliti dr Djati Sagoro, Sp.PD. 

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta resmi menerima hasil pemeriksaan kesehatan oleh tim pemeriksa dan peneliti kesehatan tiga pasangan calon (paslon) kepala daerah di Pilgub DKI Jakarta 2024.

"Hari ini kami menerima hasil pemeriksaan dari tim pemeriksa dan penilai kesehatan pasangan calon dan akan ditindaklanjuti dalam pemeriksaan dan penelitian syarat kelengkapan administrasi," kata Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata di Jakarta, Senin.

Wahyu mengatakan sesuai tahapan jadwal Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, pemeriksaan kesehatan dijadwalkan pada 27 Agustus hingga 2 September 2024.

 Baca Juga: Pencalonan Paslon Bisa Terhenti di Proses Tes Kesehatan

KPU Jakarta telah menggelar pemeriksaan kesehatan pada 30-31 Agustus dan 1 September 2024 dan Senin ini adalah penyampaian hasil dari tim dokter yang menyatakan pasangan ini mampu atau tidak secara jasmani dan rohani serta bebas narkoba dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai kepala daerah.

Ia mengatakan setelah hasil ini dibuka, nantinya KPU akan menyampaikan pemberitahuan penelitian syarat administrasi bagi pasangan calon melalui aplikasi pencalonan (Silon) pada 5-6 September.

Jika ada data yang kurang, lanjutnya maka pasangan harus melengkapi agar dapat lolos penelitian administrasi pasangan calon.

 Baca Juga: Anies Wacanakan Bentuk Parpol Baru, HNW: Tidak Otomatis Bisa jadi Presiden

Sementara anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan yang diterima KPU dalam bentuk mampu atau tidak mampu, fit atau "unfit", layak atau tidak layak dalam menjalankan tugas sebagai gubernur dan wakil gubernur dalam lima tahun ke depan.

"Pasangan calon harus mampu secara jasmani dan rohani menjalankan tugas dan wewenang dan hasil ini merupakan kesimpulan umum gambaran kesehatan pasangan calon secara umum," kata dia.

Sementara Direktur RSUD Tarakan drg. Dian Ekowati, MARS menyatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan penelitian kesehatan terhadap tiga paslon pada 30 Agustus , 31 Agustus dan 1 September 2024.

 Baca Juga: Risma Belum Serahkan Surat Pengunduruan Diri

"Kami melakukan 'medical check up' sesuai ketentuan dari KPU dan semua berjalan lancar serta berhasil menerapkan azas netralitas dalam pemeriksaan," kata Ketua tim pemeriksa dan peneliti dr. Djati Sagoro, Sp.PD.

Ia mengatakan para calon juga menerapkan profesionalisme dalam semua tahapan yang dilakukan. "Semua pasangan calon sudah melalui tahapan pemeriksaan," kata dia.

Ia menambahkan untuk hasil pemeriksaan ini juga diterapkan asas konfidensial yang artinya pelayanan dan hasil pemeriksaan tertutup di tim dokter dan tim pemeriksa saja.

 Baca Juga: Pasangan Iqbal-Indah Diusung 10 Partai Politik

"Ada 16 orang baik dokter, tenaga kesehatan dan tenaga pendukung yang terlibat dalam pemeriksaan ini. Hasil ini kami serahkan dalam kondisi tertutup kepada KPU," kata dia. (jpg/har)

Editor : Azwar Halim
#paslon #pemeriksaan kesehatan #kpu dki jakarta #jakarta