Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Tepis RUU TNI Akan Hidupkan Kembali Dwifungsi ABRI

Radar Tarakan • Rabu, 19 Maret 2025 | 10:00 WIB
RUU TNI: Ketua DPR RI Puan Maharani menepis RUU TNI akan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
RUU TNI: Ketua DPR RI Puan Maharani menepis RUU TNI akan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan, isi pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak seperti yang dikhawatirkan sejumlah kalangan.

Ia juga memastikan, isu kembalinya dwifungsi ABRI lewat RUU TNI tidak benar.

“Kan sudah tadi disampaikan oleh Ketua Panja dan pimpinan DPR yang lain bahwa itu tidak (benar), dan silakan dilihat nanti, tadi sudah disebarkan juga hasil dari Panjanya,” kata Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3).

Puan menegaskan, fokus pembahasan revisi UU TNI hanya pada Pasal 3, Pasal 53 dan Pasal 47. Ia mengklaim, revisi itu dilakukan berdasarkan masukan dari berbagai kalangan.

“Tiga pasal ini sudah dibahas, sudah mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat, dan tidak ada hal  pelanggaran,” ucap Puan.

“Tidak ada hal yang melanggar. Dalam penjelasan konferensi pers tadi kan harusnya sudah jelas apa saja yang direvisi dan itu tidak mengubah hal-hal yang dicurigai,” sambungnya.

Ketua DPP PDI Perjuangan itu tak memungkiri, dalam RUU TNI terdapat penambahan jabatan sipil dalam revisi tersebut, dari awalnya 10 kementerian/lembaga, kini menjadi 16 kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit militer.

“Kalau kemudian bukan dalam jabatan-jabatan tersebut, TNI aktif harus mundur. Dalam revisi UU TNI itu sudah jelas dan clear,” tegas Puan.

Lebih lanjut, Puan juga mengomentari terkait adanya penggerudukan rapat panja  RUU TNI oleh koalisi masyarakat sipil di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat.

Karena itu, ia mengajak semua pihak yang ingin menyampaikan pendapat dan ekspresi dilakukan dengan cara baik dan sesuai dengan aturan.

“Kalau dalam suatu acara apapun itu kemudian masuk tanpa izin ya kan tidak diperbolehkan. Tidak patut untuk dilakukan itu, masuk ke dalam rumah yang bukan rumahnya,” pungkas Puan. (jpg/har)

Editor : Azwar Halim
#tni #ruu #hidupkan #dwifungsi abri #tepis