Oleh: Rahmah, S.ST
Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Kaltara
TAHUN ajaran baru telah dimulai. Selain biasanya ditandai dengan pembentukan paguyuban kelas, tahun ajaran baru juga identik dengan pertemuan orang tua/wali murid dengan pihak sekolah dan komite sekolah. Dalam pertemuan semacam ini, tak jarang pembahasan berujung pada permintaan sumbangan.
Permintaan sumbangan oleh komite sekolah biasanya muncul pada awal maupun akhir tahun ajaran. Pada awal tahun, sumbangan umumnya ditujukan untuk membantu pembiayaan sarana dan prasarana sekolah yang akan dibangun atau dikerjakan pada pertengahan tahun ajaran. Sementara itu, pada akhir tahun ajaran, penggalangan dana kerap dilakukan untuk membiayai kegiatan perpisahan siswa kelas akhir.
Dalam rapat bersama orang tua/wali murid, ketua komite biasanya menyampaikan rincian kebutuhan dana sekaligus nominal sumbangan yang kemudian disepakati atau didiskusikan kembali. Ketua komite juga akan menegaskan bahwa sumbangan bersifat sukarela dan merupakan hasil kesepakatan rapat.
Untuk meringankan beban orang tua/wali murid, pembayaran biasanya dapat dilakukan secara mencicil setiap bulan. Bahkan, orang tua/wali murid yang tidak mampu dapat dibebaskan dari pembayaran, dengan catatan melaporkan kondisi tersebut kepada komite, paguyuban, atau sekolah.
Lalu, bagaimana dengan orang tua/wali murid yang tidak hadir dalam rapat?
Setelah rapat, komite biasanya menyampaikan hasil kesepakatan melalui surat edaran, pemberitahuan, atau grup WhatsApp. Orang tua/wali murid yang tidak hadir pun pada akhirnya dianggap harus menerima hasil rapat tersebut.
Di sinilah pertanyaan penting muncul, apakah kesepakatan rapat otomatis menjadikan sebuah pembayaran sebagai sumbangan?
PAGUYUBAN KELAS DAN BUDAYA IURAN
Paguyuban kelas pada dasarnya merupakan wadah bagi orang tua/wali murid untuk berkoordinasi dengan sekolah demi kelancaran dan keberhasilan pendidikan anak di kelas tersebut.
Untuk menunjang komunikasi, setiap paguyuban biasanya memiliki grup WhatsApp yang beranggotakan orang tua/wali murid dan wali kelas. Informasi mengenai kegiatan pembelajaran, pengawasan perkembangan siswa, hingga kebutuhan perlengkapan pembelajaran dapat disampaikan melalui grup tersebut sehingga seluruh orang tua/wali murid memperoleh informasi secara bersamaan.
Tak jarang, paguyuban dengan antusiasme tinggi berinisiatif memenuhi kebutuhan perlengkapan atau peralatan penunjang pembelajaran melalui urunan dana orang tua/wali murid. Penggalangan dana tersebut dapat dilakukan secara insidental ataupun melalui iuran kas kelas setiap bulan.
Selain itu, dalam praktiknya, paguyuban kelas sering pula menjadi perpanjangan tangan komite sekolah dalam melakukan pengumpulan sumbangan.
Kendati demikian, permintaan sumbangan oleh komite maupun iuran kas kelas oleh paguyuban tidak jarang menimbulkan polemik.
Sebagian orang tua/wali murid mempertanyakan penggalangan dana tersebut karena sejak diberlakukannya Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sekolah negeri tidak lagi diperbolehkan membebankan biaya pendidikan tertentu kepada peserta didik dalam bentuk pungutan.
Generasi milenial mungkin masih akrab dengan istilah SPP atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan, yakni pembayaran sejumlah biaya tertentu secara rutin setiap bulan selama seorang siswa menempuh pendidikan di sekolah.
Lantas, apakah dengan adanya BOS seluruh biaya pendidikan di sekolah dasar negeri otomatis menjadi gratis? Apakah orang tua/wali murid tidak perlu lagi berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan anaknya? Dan yang paling penting, seperti apa sebenarnya bentuk kontribusi orang tua/wali murid yang dibenarkan oleh aturan?
SUMBANGAN BERBEDA DENGAN PUNGUTAN
Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, pembiayaan pendidikan pada satuan pendidikan dasar merupakan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat, termasuk orang tua/wali murid.
Namun demikian, sekolah maupun komite sekolah pada satuan pendidikan dasar negeri tidak diperkenankan melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali murid. Bentuk penggalangan dana yang diperbolehkan adalah sumbangan.
Jika mencermati ketentuan mengenai sumbangan dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 maupun Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, terdapat perbedaan mendasar antara sumbangan dan pungutan.
Sumbangan merupakan kontribusi dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa yang diberikan secara sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, serta tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
Sebaliknya, pungutan memiliki karakter yang berbeda: bersifat wajib, mengikat, serta ditentukan jumlah dan jangka waktu pemungutannya.
Persoalannya, jika kita mencermati praktik permintaan sumbangan yang kerap terjadi di sekolah, batas antara sumbangan dan pungutan menjadi sangat tipis, bahkan bisa hilang sama sekali.
Misalnya, ditetapkan nominal tertentu berdasarkan hasil rapat, pembayaran dapat dilakukan dengan cara mencicil setiap bulan, terdapat batas waktu pembayaran, kemudian orang tua/wali murid yang tidak membayar harus melaporkan kondisi ekonominya agar mendapatkan pembebasan.
Jika demikian praktiknya, masih tepatkah hal tersebut disebut sumbangan?
Sumbangan semestinya didasarkan pada kemauan untuk memberi, bukan pada kemampuan untuk membayar. Seseorang bebas memilih apakah akan menyumbang atau tidak, serta bebas menentukan besaran sumbangan yang diberikan.
Dengan demikian, ukuran "sukarela" bukan semata-mata apakah seseorang mampu atau tidak mampu secara ekonomi. Jika seseorang hanya dibebaskan dari kewajiban setelah menyatakan dirinya tidak mampu, bukankah konstruksi tersebut justru semakin menyerupai pungutan?
Terlebih lagi, apabila dalam praktiknya terdapat penagihan yang dilakukan secara berulang, intimidatif, atau bahkan menimbulkan kesan mempermalukan orang tua/wali murid yang belum memberikan sumbangan, maka semakin sulit menyebut praktik tersebut sebagai sumbangan yang benar-benar sukarela.
Hal serupa berlaku pada paguyuban kelas.
Tentu patut diapresiasi inisiatif orang tua/wali murid yang secara sukarela ingin membantu memenuhi kebutuhan kelas demi menunjang kelancaran pendidikan. Semangat gotong royong semacam ini merupakan hal positif.
Namun, tujuan yang baik tetap harus ditempuh dengan cara yang sesuai dengan aturan.
Penerapan iuran kas kelas dengan nominal tertentu yang wajib dibayarkan setiap bulan, misalnya, pada dasarnya memiliki karakteristik yang berbeda dari sumbangan. Ada nominal yang ditentukan, ada periode pembayaran, dan ada kewajiban untuk membayar.
Model semacam itu tentu saja kembali mengingatkan kita pada praktik SPP yang dahulu lazim diterapkan di sekolah-sekolah negeri.
KETIKA "KESEPAKATAN" MENJADI PEMBENARAN
Salah satu persoalan yang perlu diluruskan adalah anggapan bahwa sebuah pembayaran otomatis menjadi sah sebagai sumbangan karena telah disepakati dalam rapat orang tua/wali murid.
Kesepakatan memang penting. Namun, kesepakatan tidak serta-merta dapat mengubah sesuatu yang memiliki karakter pungutan menjadi sumbangan.
Jika nominalnya ditentukan, jangka waktu pembayarannya ditetapkan, pembayaran dilakukan secara berkala, dan terdapat mekanisme penagihan, maka substansi praktik tersebut tetap perlu dilihat secara kritis, terlepas dari apakah keputusan itu dihasilkan melalui musyawarah atau tidak.
Apalagi tidak semua orang tua/wali murid hadir dalam rapat. Karena itu, hasil rapat seharusnya tidak menjadi alasan untuk membebankan kewajiban pembayaran kepada mereka yang tidak pernah menyatakan kesediaannya.
Musyawarah seharusnya menjadi ruang untuk membangun kesadaran dan kesukarelaan, bukan sarana untuk menciptakan kewajiban baru.
PENGAWASAN PENGGALANGAN DANA DI SEKOLAH NEGERI
Jika pemahaman mengenai sumbangan dan pungutan masih begitu kabur, maka diperlukan pengawasan dan edukasi yang lebih serius dari Dinas Pendidikan.
Pengawasan tentu tidak dapat hanya dibebankan kepada Dinas Pendidikan. Orang tua/wali murid, dewan pendidikan, Ombudsman, DPRD, serta pihak-pihak terkait lainnya juga memiliki peran untuk memastikan penggalangan dana di satuan pendidikan berjalan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, sekolah dan komite sekolah juga perlu lebih kreatif dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan. Kebutuhan sekolah tidak semestinya selalu bertumpu pada sumbangan orang tua/wali murid.
Sekolah dapat mengajukan proposal bantuan kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat sesuai mekanisme yang tersedia. Komite sekolah juga dapat melakukan penggalangan dana dari pemangku kepentingan, lembaga, maupun dunia usaha, sepanjang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, orang tua/wali murid tetap dapat berkontribusi dalam pendidikan tanpa harus terjebak pada praktik yang berpotensi mengubah sumbangan menjadi pungutan.
Pada akhirnya, persoalannya bukan apakah orang tua/wali murid boleh membantu sekolah. Tentu saja boleh. Bahkan partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pendidikan.
Persoalannya adalah bagaimana bantuan tersebut diberikan, benar-benar secara sukarela atau justru berubah menjadi kewajiban yang dibungkus dengan istilah "sumbangan"?
Jangan sampai karena terlalu sering pertemuan orang tua/wali murid digelar untuk membicarakan penggalangan dana, kita justru lupa bahwa peran komite sekolah jauh lebih besar dan lebih krusial daripada sekadar menjadi "pemungut sumbangan".
Komite sekolah seharusnya menjadi mitra strategis sekolah dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan, menjembatani kepentingan sekolah dan masyarakat, serta memastikan penyelenggaraan pendidikan berlangsung secara transparan, partisipatif, dan sesuai aturan.
Sumbangan lahir dari kerelaan. Pungutan lahir dari kewajiban. Jangan sampai keduanya hanya dibedakan oleh sebuah istilah. (***)
Editor : Azward Halim