Dr. Ana Sriekaningsih, S.E, S.Th, M.M
Direktur Politeknik Bisnis Kaltara
LANGKAH kaki kita belakangan ini sering kali dituntun oleh sebuah kepraktisan baru dalam bertransaksi. Berbekal sebuah ponsel pintar di genggaman, urusan membeli makanan, membayar tagihan, hingga memenuhi kebutuhan sehari-hari dapat diselesaikan hanya dalam hitungan detik. Namun, pernahkah Anda mengalami momen canggung ketika berdiri di depan meja kasir, siap merogoh dompet untuk mengambil uang tunai, lalu mendapati sebuah tulisan kecil bertuliskan “cashless only” atau “payment cashless only”?
Pemandangan seperti itu kini bukan lagi sebuah anomali. Di berbagai gerai makanan modern, kedai kopi, hingga toko kue, kebijakan pembayaran nontunai telah menjadi bagian dari wajah baru perekonomian Indonesia. Digitalisasi keuangan yang berkembang pesat melalui implementasi Qris, dompet digital seperti Ovo dan Dana serta berbagai aplikasi perbankan digital, perlahan mengubah cara masyarakat melakukan transaksi. Di satu sisi, perubahan ini menawarkan kemudahan yang belum pernah ada sebelumnya. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan penting: apakah ekosistem nontunai yang semakin dominan ini benar-benar telah siap mengakomodasi seluruh lapisan masyarakat?
Dari sudut pandang pelaku usaha, sistem cashless only menghadirkan berbagai keuntungan yang sulit diabaikan. Dengan mengurangi atau bahkan menghilangkan penggunaan uang tunai, pelaku usaha dapat meminimalkan risiko kehilangan uang, kesalahan perhitungan kembalian, hingga peredaran uang palsu. Selain itu, transaksi digital memungkinkan pencatatan keuangan dilakukan secara otomatis dan real-time sehingga memudahkan pengelolaan bisnis. Dalam sektor kuliner, penggunaan pembayaran digital juga dinilai lebih higienis karena mengurangi kontak langsung dengan uang kertas dan logam yang berpindah dari satu tangan ke tangan lainnya.
Efisiensi tersebut semakin terasa dalam operasional sehari-hari. Proses pembayaran menjadi lebih cepat karena pelanggan tidak perlu menghitung uang tunai atau menunggu kembalian. Antrean di kasir dapat bergerak lebih lancar, sementara pegawai tidak lagi disibukkan dengan proses rekonsiliasi uang tunai pada akhir jam kerja. Bagi pemilik usaha, data transaksi yang terdokumentasi secara digital juga memberikan keuntungan strategis karena dapat digunakan untuk memantau tren penjualan dan mengambil keputusan bisnis berbasis data secara lebih cepat dan akurat.
Di sisi konsumen, pembayaran digital juga menawarkan berbagai kemudahan. Masyarakat tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah besar sehingga risiko kehilangan atau pencurian dapat ditekan. Seluruh transaksi tercatat secara otomatis dan dapat ditinjau kembali kapan saja, membantu pengguna mengelola pengeluaran dengan lebih baik. Akurasi transaksi pun meningkat karena sistem digital mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan manusia dalam proses pembayaran maupun pemberian kembalian.
Namun, di balik seluruh manfaat tersebut, terdapat tantangan yang tidak boleh diabaikan. Indonesia masih menghadapi persoalan inklusi keuangan yang belum sepenuhnya tuntas. Jumlah masyarakat yang tergolong underbanked maupun unbanked masih cukup besar. Artinya, tidak semua warga memiliki akses yang memadai terhadap layanan perbankan dan teknologi keuangan digital.
Ketika sebuah gerai memutuskan untuk hanya menerima pembayaran nontunai, secara tidak langsung kebijakan tersebut dapat membatasi akses sebagian kelompok masyarakat. Kalangan lanjut usia, misalnya, masih banyak yang lebih nyaman menggunakan uang fisik karena belum terbiasa dengan aplikasi perbankan digital maupun metode pembayaran berbasis QR code. Demikian pula masyarakat berpenghasilan rendah yang mungkin tidak selalu memiliki saldo di dompet digital atau akses internet yang stabil untuk menyelesaikan transaksi.
Selain itu, sistem pembayaran digital juga sangat bergantung pada infrastruktur teknologi. Ketika jaringan internet mengalami gangguan, server bank bermasalah, atau sinyal telekomunikasi melemah, proses transaksi dapat terhambat bahkan lumpuh sepenuhnya. Dalam kondisi seperti itu, uang tunai masih menjadi instrumen pembayaran yang paling sederhana dan dapat diandalkan.
Oleh karena itu, perdebatan mengenai sistem cashless only sesungguhnya bukan sekadar persoalan memilih antara teknologi atau tradisi. Persoalan utamanya adalah bagaimana memastikan bahwa transformasi digital berjalan secara inklusif dan tidak meninggalkan kelompok masyarakat tertentu. Digitalisasi memang merupakan keniscayaan yang tidak dapat dibendung. Dunia bergerak menuju sistem pembayaran yang semakin cepat, aman, dan efisien. Langkah berbagai pelaku usaha dalam mengadopsi pembayaran digital patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya saing dan kualitas layanan.
Meski demikian, esensi dari pelayanan publik dan aktivitas perdagangan tetaplah inklusivitas. Selama uang rupiah dalam bentuk kertas dan logam masih menjadi alat pembayaran yang sah menurut hukum di Indonesia, keberadaannya tetap perlu dihormati dan diakomodasi. Menyediakan pilihan pembayaran, baik tunai maupun nontunai, merupakan bentuk penghargaan terhadap keragaman kondisi sosial, ekonomi, dan teknologi masyarakat Indonesia.
Pada akhirnya, masa depan keuangan digital Indonesia tidak dibangun dengan meniadakan yang lama demi mengagungkan yang baru. Sebaliknya, masa depan yang inklusif lahir dari kemampuan untuk menyelaraskan keduanya. Integrasi yang bijak antara kemudahan transaksi digital dan kepastian akses terhadap uang tunai akan memastikan roda perekonomian berputar lebih cepat tanpa kehilangan prinsip dasarnya, yakni memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat. Teknologi seharusnya hadir untuk merangkul dan mempermudah kehidupan semua orang, bukan menciptakan sekat baru bagi mereka yang belum mampu mengejarnya. (*/lim)