Program makan bergizi di sekolah merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia.
Tujuannya mulia: memastikan setiap siswa mendapatkan asupan nutrisi yang cukup agar dapat belajar dengan optimal. Namun, di balik niat baik tersebut, muncul paradoks keadilan yang perlu dikaji lebih dalam. Tidak semua siswa memiliki akses yang sama terhadap program ini, sehingga manfaatnya belum dirasakan secara merata di seluruh wilayah.
Di daerah perkotaan atau wilayah yang dekat dengan dapur umum sekolah, program makan bergizi berjalan dengan baik. Siswa dapat menikmati makanan hangat setiap hari, lengkap dengan menu seimbang yang mengandung karbohidrat, protein, sayur, dan buah.
Berbeda halnya dengan siswa di daerah pedalaman. Di wilayah-wilayah terpencil, banyak sekolah masih bergulat dengan keterbatasan mendasar: tidak adanya dapur umum, minimnya tenaga pendukung, serta sulitnya akses terhadap bahan pangan bergizi.
Dalam kondisi seperti ini, program makan bergizi yang digadang-gadang sebagai solusi nasional justru menjadi wacana yang jauh dari kenyataan. Sering kali, siswa di pelosok hanya mendengar kabar tentang program tersebut tanpa pernah merasakan manfaatnya secara nyata.
Ketimpangan ini menyingkap luka lama dalam sistem pendidikan Indonesia yakni, ketidakmerataan kesempatan. Seperti yang diungkapkan oleh Ki Hajar Dewantara, “Pendidikan harus memerdekakan manusia lahir dan batin.” Namun, bagaimana mungkin kemerdekaan itu tercapai jika sebagian siswa masih berjuang sekadar untuk mendapatkan makanan layak di sekolah?
Menurut Amartya Sen (1999), keadilan sejati tidak hanya diukur dari kesetaraan formal, tetapi dari kemampuan setiap individu untuk benar-benar menikmati kesempatan yang sama. Dalam konteks ini, keadilan pendidikan bukan sekadar menyediakan program yang sama untuk semua, melainkan memastikan setiap anak—di kota maupun di pelosok—memiliki akses yang setara terhadap manfaat program tersebut.
Ketimpangan fasilitas dan akses pangan di sekolah-sekolah pedalaman menimbulkan pertanyaan mendasar tentang makna keadilan sosial di negeri ini.
Apakah kebijakan yang diklaim inklusif benar-benar menjangkau semua lapisan masyarakat, atau justru memperlebar jurang antara mereka yang “terlayani” dan mereka yang “terlupakan”? Seperti ditegaskan oleh John Rawls (1971), “Keadilan adalah kebajikan utama dari institusi sosial.” Maka, selama masih ada anak bangsa yang tertinggal karena berada di wilayah yang sulit, cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia belum sepenuhnya terwujud.
Salah satu solusi strategis yang patut dipertimbangkan adalah mengalihkan bentuk bantuan dari penyediaan makanan di sekolah menjadi dukungan langsung kepada keluarga. Pendekatan ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan psikologis keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat.
Dengan memberikan dukungan langsung, setiap keluarga memiliki keleluasaan untuk mengelola bahan pangan sesuai kebutuhan gizi dan preferensi anak-anak mereka. Fleksibilitas ini memungkinkan terciptanya pemerataan manfaat, terutama di wilayah terpencil yang sering menghadapi kendala distribusi logistik.
Menurut ahli gizi keluarga, Prof. Hardinsyah (2020), “Keluarga merupakan lingkungan pertama dan utama dalam pembentukan kebiasaan makan anak. Intervensi gizi yang melibatkan keluarga akan lebih berkelanjutan dibandingkan program yang bersifat institusional.” Pandangan ini menegaskan bahwa pemberdayaan keluarga bukan sekadar alternatif, melainkan strategi jangka panjang dalam membangun ketahanan gizi nasional.
Selain itu, pendekatan berbasis keluarga dapat memperkuat kesadaran kolektif tentang pentingnya pola makan sehat di rumah. Ketika orang tua terlibat langsung dalam pengelolaan bahan pangan, mereka tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga agen perubahan dalam membentuk perilaku makan anak.
Sejalan dengan pendapat psikolog keluarga, Dr. Seto Mulyadi, “Keterlibatan orang tua dalam pemenuhan gizi anak menumbuhkan rasa tanggung jawab dan kedekatan emosional yang berdampak positif pada tumbuh kembang anak.”
Dengan demikian, transformasi bantuan pangan menjadi dukungan langsung kepada keluarga bukan hanya soal efisiensi distribusi, tetapi juga investasi sosial yang memperkuat peran keluarga sebagai fondasi utama pembangunan manusia yang sehat, mandiri, dan berdaya.
Keadilan sejati dalam program makan bergizi hanya akan terwujud ketika setiap murid, di mana pun mereka berada dan apa pun latar belakang sosial ekonominya, memperoleh hak yang setara atas asupan gizi berkualitas.
Pemerintah tidak hanya dituntut untuk menyalurkan sumber daya secara merata, tetapi juga memastikan bahwa setiap kebijakan berpijak pada prinsip keberpihakan terhadap yang paling membutuhkan.
Pemerataan gizi harus disertai dengan penguatan infrastruktur di wilayah terpencil, agar akses terhadap bahan pangan bergizi tidak lagi menjadi kemewahan, melainkan hak dasar setiap anak bangsa. Partisipasi aktif masyarakat lokal menjadi kunci keberlanjutan program.
Diperlukan kebijakan yang lebih sensitif terhadap kondisi geografis dan sosial masyarakat agar tujuan mulia ini benar-benar tercapai. Keadilan bukan hanya tentang memberi, tetapi memastikan setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang dengan gizi yang layak.
Maka mengembalikan arah program ini ke tengah keluarga inti sebagai dasar pertumbuhan anak adalah pilihan yang harus dilakukan.
Editor : Azwar Halim