Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Memperluas Interaksi Publik dan Badan Publik

Azward Halim • Selasa, 3 Februari 2026 | 05:03 WIB

Oleh: Berlanta Ginting, S.E, M.Div, C.Med, Sp.AP
Oleh: Berlanta Ginting, S.E, M.Div, C.Med, Sp.AP
Oleh: Berlanta Ginting, S.E, M.Div, C.Med.Sp.AP

Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Kalimantan Utara

---

KOMISI Informasi merupakan lembaga mandiri yang dibentuk untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) beserta seluruh peraturan pelaksanaannya. Keberadaan Komisi Informasi menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar jargon demokrasi, melainkan kewajiban hukum yang melekat pada setiap badan publik.

Berdasarkan Pasal 26 UU KIP, Komisi Informasi memiliki tiga tugas utama. Pertama, menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Kedua, menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik. Ketiga, menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis layanan informasi publik. Ketiga tugas tersebut saling terkait dan bertujuan membangun ekosistem keterbukaan informasi yang berkelanjutan.

Dalam rangka mengoptimalkan layanan informasi publik, Komisi Informasi menerbitkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 peraturan tersebut, Monev bertujuan mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi. Kepatuhan ini pada akhirnya berimplikasi langsung pada semakin terbukanya akses masyarakat terhadap informasi publik.

 

RUANG INTERAKSI PUBLIK

Pelaksanaan Monev KIP bukan semata kegiatan administratif atau penilaian formal. Lebih dari itu, Monev menjadi ruang interaksi yang mempertemukan publik, badan publik, dan kebijakan publik. Melalui proses identifikasi, inventarisasi, serta pemberian umpan balik berupa pendampingan dan solusi, Monev seharusnya menjadi instrumen perbaikan kebijakan keterbukaan informasi secara berkelanjutan.

Pasal 3 UU KIP secara tegas menyebutkan bahwa salah satu tujuan undang-undang ini adalah meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik. Dengan demikian, keterbukaan informasi tidak dapat dilepaskan dari partisipasi publik. Kebijakan publik yang baik idealnya lahir dari proses konsultasi, bukan sekadar sosialisasi setelah keputusan diambil.

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, khususnya Pasal 96, yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan secara lisan dan/atau tertulis. Dalam konteks ini, Monev KIP berperan sebagai jembatan antara masyarakat dan badan publik, agar keputusan tidak diambil secara sepihak, “ketuk palu dulu, sosialisasi belakangan”.

 

MONEV KIP: WAJIB DAN MENGIKAT

Pelaksanaan Monev KIP bersifat wajib (mandatory). Hal ini ditegaskan kembali dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, khususnya Pasal 59 ayat (1) dan (2) yang menggunakan frasa “wajib”. Artinya, tidak ada ruang bagi badan publik untuk menganggap Monev sebagai kegiatan sukarela atau seremonial.

Sebelum pelaksanaan Monev, Komisi Informasi Kalimantan Utara telah melakukan sosialisasi secara daring dan luring, dilanjutkan dengan bimbingan teknis pengisian kuesioner melalui sistem e-Monev. Peserta mencakup seluruh perangkat daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Kalimantan Utara. Dengan pendekatan ini, tidak ada alasan bagi pimpinan badan publik untuk mengklaim tidak mengetahui kewajiban mengikuti Monev.

Dalam perspektif hukum, prinsip erga omnes yang berarti berlaku bagi semua, menegaskan bahwa peraturan perundang-undangan mengikat seluruh badan publik tanpa pengecualian, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

 

FLAGSHIP KOMISI INFORMASI

Dalam dunia organisasi, istilah flagship merujuk pada program atau layanan utama yang merepresentasikan nilai, keunggulan, dan identitas institusi. Dalam konteks Komisi Informasi, Monev KIP merupakan program flagship yang mencerminkan peran strategis lembaga ini dalam mendekatkan publik dengan badan publik.

Melalui Monev, dapat diukur kualitas dan kuantitas layanan informasi yang diberikan badan publik, sekaligus tingkat pemahaman mereka terhadap hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam UU KIP. Ketika kepatuhan meningkat, kualitas layanan pun membaik. Pada titik ini, keterbukaan informasi berkontribusi langsung dalam meminimalkan praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.

Jika ekosistem keterbukaan informasi telah terbangun dengan baik, maka tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) bukan lagi sekadar slogan. Ketika terjadi ketidakpuasan pemohon informasi, mekanisme penyelesaian sengketa telah tersedia melalui Komisi Informasi sebagai lembaga independen.

 

POTRET MONEV KIP 2025

Monev KIP pertama kali dilaksanakan Komisi Informasi Kalimantan Utara pada 2024 dan dilanjutkan pada 2025. Pada 2024, dari total 221 badan publik yang terdata, hanya 97 badan publik (43,9 persen) yang berpartisipasi. Mengingat ini merupakan pelaksanaan perdana, Komisi Informasi belum menerapkan klasifikasi predikat secara penuh, melainkan pemeringkatan nilai semata. Diskominfo Kabupaten Tana Tidung menjadi peserta terbaik secara keseluruhan.

Memasuki 2025, Komisi Informasi melakukan akselerasi melalui sosialisasi masif, visitasi ke Diskominfo kabupaten/kota sebagai leading sector, serta audiensi dengan kepala daerah. Hasilnya, partisipasi pendaftaran meningkat signifikan. Namun, peningkatan registrasi tidak sepenuhnya diikuti dengan pengisian kuesioner.

Dari 204 badan publik yang mendaftar Monev KIP 2025, hanya 120 yang mengisi kuesioner. Artinya, tingkat partisipasi riil hanya 46,9 persen, sementara 84 badan publik (41,2 persen) mendaftar tetapi tidak menindaklanjuti. Secara substantif, kelompok terakhir ini dapat dikategorikan tidak mengikuti Monev.

Kondisi ini menunjukkan lemahnya keseriusan sebagian badan publik, yang diduga hanya memenuhi kewajiban administratif atas dasar surat edaran kepala daerah, tanpa komitmen substansial. Peran Diskominfo sebagai PPID Utama menjadi krusial dalam memastikan tindak lanjut tersebut.

 

TANTANGAN DAN CATATAN KRITIS

Evaluasi Monev 2025 mencatat sejumlah tantangan. Di Kabupaten Bulungan, DKIP tercatat dua kali tidak mengikuti Monev, yang berdampak langsung pada rendahnya kualitas pendampingan. Dari 40 perangkat daerah, hanya 13 yang mengisi kuesioner. Meski demikian, Dispora Bulungan dan Kecamatan Tanjung Palas berhasil menyelamatkan wajah daerah dengan capaian predikat Menuju Informatif dan Terbaik kategori kecamatan.

Di Kabupaten Malinau, sejumlah perangkat daerah mengeluhkan minimnya peran Diskominfo dalam penyebarluasan informasi Monev. Berbeda halnya dengan Nunukan dan Tana Tidung, di mana Diskominfo berperan aktif dan berhasil meraih peringkat terbaik. Diskominfo Tarakan berada pada kategori cukup aktif dalam menggerakkan perangkat daerah.

Di tingkat provinsi, Dinas Kesehatan, Bappeda Litbang, dan BKAD tampil sebagai yang terbaik. Pada kategori penyelenggara pemilu, Bawaslu menunjukkan tingkat kepatuhan tinggi, sementara KPU masih perlu melakukan pembenahan signifikan.

 

Semakin banyak badan publik yang meraih predikat Cukup Informatif, Menuju Informatif, dan Informatif, maka kualitas layanan keterbukaan informasi publik akan semakin baik. Indikator PPID, informasi berkala, serta informasi yang tersedia setiap saat menjadi semakin kuat, sehingga akses publik terhadap informasi semakin terbuka.

Sengketa informasi tetap merupakan konsekuensi logis dari sistem keterbukaan. Namun, badan publik yang patuh dan siap akan lebih mampu mengelola sengketa secara profesional dan akuntabel.

Melalui Monev KIP 2026, diharapkan terjadi peningkatan signifikan dalam tiga hal: meningkatnya partisipasi riil melalui pengisian kuesioner, meningkatnya skor sebagai cerminan kualitas layanan, serta meningkatnya kepatuhan badan publik yang berdampak langsung pada perluasan akses informasi bagi masyarakat. Semoga. (***/lim)

 

Editor : Azward Halim