Mahasiswa Fakultas Keperawatan Universitas Airlangga, Surabaya
DI PULAU Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, sebuah garis batas imajiner membentang memisahkan dua negara: Indonesia dan Malaysia. Batas ini bukanlah pagar berduri atau dinding beton yang tegas, melainkan ruang samar di mana identitas kebangsaan kerap luluh oleh tuntutan hidup yang mendesak.
Di bawah rimbunnya perkebunan kelapa sawit di wilayah Sebatik Malaysia, ratusan pekerja migran Indonesia (PMI) bersama keluarga mereka menjalani kehidupan sebagai buruh perkebunan. Di balik kontribusi ekonomi yang mereka berikan, para pekerja migran ini masih menghadapi persoalan mendasar, keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan yang layak.
Hasil penelitian di wilayah Sebatik menunjukkan bahwa meskipun PMI bekerja di Malaysia dan berkontribusi pada keuntungan perusahaan di negara tersebut, kebutuhan layanan kesehatan justru membawa mereka melintasi batas negara.
Mereka memilih datang ke wilayah Indonesia untuk mendapatkan pertolongan medis di Puskesmas Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah fasilitas kesehatan terdekat dari garis perbatasan.
Puskesmas ini menjadi tumpuan harapan, baik bagi PMI yang memiliki dokumen lengkap maupun mereka yang berada dalam kondisi administrasi tidak lengkap. Di sinilah drama kemanusiaan kerap terjadi, ketika tenaga kesehatan perawat, bidan, dokter, dan profesi kesehatan lainnya memilih menempatkan sumpah profesi di atas kepatuhan kaku terhadap batas administratif negara.
Bagi tenaga kesehatan Puskesmas Aji Kuning, setiap orang yang datang adalah pasien. Pelayanan diberikan tanpa diskriminasi, baik kepada warga lokal maupun PMI asal Malaysia. Praktik ini mencerminkan penerapan etika profesional yang menempatkan kemanusiaan sebagai prinsip utama.
Pertanyaan pertama yang muncul bukanlah “di mana dokumen resmi?”, melainkan “apa keluhannya?”. Tenaga medis di wilayah perbatasan ini mengutamakan penanganan pasien melalui layanan rawat jalan, kegawatdaruratan, kesehatan ibu dan anak, serta program nasional penyakit tidak menular (PTM), tanpa terhambat kelengkapan administrasi kewarganegaraan.
Informasi mengenai kondisi kesehatan PMI sering kali datang langsung dari yang bersangkutan, maupun melalui perantara aparat desa, ketua RT, tokoh masyarakat, hingga mandor perkebunan. Laporan tersebut umumnya berkaitan dengan kondisi yang memerlukan penanganan cepat, terutama bagi kelompok rentan seperti ibu hamil, bayi, lansia, dan pasien dalam keadaan darurat yang berada di wilayah Malaysia.
Tenaga kesehatan berupaya memastikan keterjangkauan layanan dengan menetapkan titik pelayanan sedekat mungkin dengan komunitas PMI. Puskesmas Pembantu menjadi akses utama karena lokasinya yang lebih dekat dengan permukiman pekerja migran. Jaringan lokal kader kesehatan, RT, tokoh Masyarakat berperan penting dalam menjembatani PMI dengan fasilitas kesehatan. Semua upaya ini lahir dari empati dan panggilan kemanusiaan.
Dalam kondisi tertentu, petugas kesehatan bahkan terpaksa memasuki wilayah Malaysia untuk menjangkau PMI yang membutuhkan pertolongan segera, meskipun mereka menyadari adanya risiko hukum. Dilema antara aspek kemanusiaan dan kepatuhan hukum menjadi kenyataan yang harus dihadapi setiap hari oleh tenaga kesehatan di perbatasan.
Penelitian ini juga menemukan bahwa dalam sistem pencatatan pelayanan kesehatan, status PMI tetap didokumentasikan. Mereka dicatat sebagai pasien umum dari luar wilayah, bukan sebagai sasaran wilayah pelayanan. Langkah ini diambil agar seluruh tindakan medis tercatat dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam praktiknya, petugas kesehatan melakukan modifikasi teknis pada sistem informasi kesehatan bagi PMI yang Nomor Induk Kependudukannya (NIK) tidak terdaftar. Pengisian data dilakukan menggunakan NIK sementara dengan format khusus agar pasien tetap dapat terintegrasi dalam sistem dan memperoleh pelayanan. Fleksibilitas administratif ini menunjukkan kemampuan adaptif tenaga kesehatan dalam menjaga keberlanjutan layanan.
PMI yang mengalami permasalahan administrasi kewarganegaraan tetap dilayani secara optimal. Di saat yang sama, tenaga kesehatan juga berperan sebagai edukator, mendorong PMI untuk melengkapi dokumen kewarganegaraan serta kepesertaan jaminan kesehatan nasional. Peran ini menjadikan tenaga kesehatan sebagai garda depan kesadaran administrasi di wilayah perbatasan.
Bagi petugas kesehatan di Sebatik, orang-orang yang melintasi batas negara bukanlah pelanggar hukum semata, melainkan individu yang memiliki hak dasar atas pertolongan medis demi keselamatan dan kesejahteraan hidupnya.
Pelayanan kesehatan di wilayah perbatasan Sebatik tidak sekadar soal medis, melainkan juga bentuk perlindungan moral untuk menjaga martabat manusia dan keadilan sosial bagi seluruh warga Indonesia. Dalam praktiknya, tenaga kesehatan berfungsi sebagai pelayan kesehatan, pelindung PMI, sekaligus pengganti sementara peran negara dalam perlindungan pekerja migran.
Fenomena ini muncul akibat kekosongan regulasi bilateral Indonesia-Malaysia terkait pelayanan kesehatan lintas batas, keterbatasan infrastruktur perbatasan, serta kompleksitas persoalan administrasi kewarganegaraan. Di tengah persoalan sistemik tersebut, tenaga kesehatan tetap memprioritaskan kesinambungan layanan kesehatan dan perlindungan kelompok rentan.
Melalui dedikasi dan profesionalisme mereka, Puskesmas Aji Kuning menjelma menjadi sebuah “oase kemanusiaan” tempat PMI menemukan kembali hak dasar atas kesehatan di tengah kerasnya kehidupan perbatasan. (***)