MUNCULNYA kembali riak-riak paham radikal transnasional seperti neo-nazi dan white supremacy di ruang publik Indonesia belakangan ini patut menjadi alarm serius. Bagi bangsa yang berdiri di atas fondasi Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika, ideologi yang mengagungkan supremasi ras, kebencian, dan kekerasan bukan sekadar fenomena pinggiran, melainkan ancaman nyata terhadap kohesi sosial, persatuan nasional, dan masa depan generasi muda.
Sebagai negara dengan sejarah panjang pluralisme dan toleransi, Indonesia tidak boleh lengah. Masuknya paham-paham ekstrem yang lahir dari konteks sosial-politik Barat ke ruang domestik menunjukkan bahwa tantangan ideologi di era globalisasi tidak lagi mengenal batas wilayah. Karena itu, respons negara tidak boleh biasa-biasa saja.
Sebagai bagian dari elemen kepemudaan intelektual, Pemuda ICMI Kalimantan Utara memandang perlu adanya langkah luar biasa dan terukur dalam memitigasi penyebaran paham radikal ini. Salah satu aktor kunci dalam upaya tersebut adalah Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Langkah pertama dan paling mendesak adalah mendorong Polri untuk mengedepankan transparansi dalam penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan penyebaran ideologi neo-nazi dan white supremacy. Publik berhak mengetahui sejauh mana ideologi ini telah merambah, siapa kelompok yang rentan terpapar, serta apa faktor utama yang membuat sebagian anak bangsa bisa terseret paham yang begitu asing dengan nilai-nilai budaya dan keindonesiaan.
Transparansi bukan dimaksudkan untuk menciptakan ketakutan massal, melainkan untuk membangun pemahaman kolektif. Tanpa informasi yang jelas, ruang publik justru akan dipenuhi spekulasi liar, prasangka, dan disinformasi. Masyarakat perlu diberi gambaran mengenai pola penyebaran, apakah melalui komunitas tertentu, forum daring tertutup, subkultur digital, atau algoritma media sosial yang tak terkendali.
Dalam konteks pencegahan, Polri jelas tidak bisa bekerja sendiri. Sinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjadi mutlak. Fokus utama harus diarahkan pada pemetaan, pengawasan, dan penindakan terhadap kanal digital, situs, serta konten yang menyebarkan narasi kebencian berbasis ras dan glorifikasi kekerasan.
Ideologi neo-nazi dan white supremacy berkembang pesat di ruang digital, khususnya dalam subkultur internet yang cair dan lintas batas. Jika kanal-kanal ini dibiarkan tumbuh tanpa kontrol, maka penindakan di dunia nyata akan selalu tertinggal oleh kecepatan propaganda di dunia maya. Ruang digital Indonesia tidak boleh menjadi ekosistem yang ramah bagi ekstremisme.
Namun demikian, upaya penanggulangan ini harus disertai kehati-hatian tinggi. Kami mengingatkan agar penanganan kasus tidak berujung pada stigmatisasi kelompok tertentu, khususnya anak muda kreatif yang aktif di dunia game online dan industri digital. Negara harus mampu membedakan secara tegas antara ekspresi hobi, kreativitas, dan aktivitas yang benar-benar mengandung muatan ideologis berbahaya.
Pendekatan yang serampangan berisiko menimbulkan “salah tangkap” sosial dan membunuh kreativitas generasi muda. Dunia gaming dan industri kreatif justru merupakan ruang potensial bagi inovasi dan ekonomi masa depan. Oleh karena itu, identifikasi harus berbasis data, analisis perilaku, dan bukti yang kuat, bukan asumsi atau generalisasi.
Kelompok usia remaja yang masih dalam fase pencarian jati diri sering kali menjadi sasaran empuk ideologi radikal. Untuk itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah perlu segera merumuskan strategi pencegahan yang komprehensif di lingkungan sekolah. Kurikulum harus diperkuat dengan pendidikan kebangsaan yang kontekstual dan relevan dengan tantangan ideologi global masa kini.
Sekolah tidak boleh hanya menjadi ruang transfer pengetahuan akademik, tetapi juga benteng nilai toleransi, kemanusiaan, dan kebinekaan. Jangan sampai pelajar lebih mengenal doktrin ekstrem dari internet ketimbang nilai luhur bangsanya sendiri.
Perguruan tinggi pun memiliki peran strategis. Polri perlu melibatkan akademisi dan pakar lintas disiplin untuk mengkaji fenomena ini secara mendalam, baik dari perspektif sosiologis, psikologis, maupun politik. Pendekatan akademik akan menghasilkan kebijakan yang lebih presisi dan berbasis bukti, bukan reaksi sesaat.
Di luar institusi formal, keterlibatan masyarakat akar rumput dan organisasi kepemudaan (OKP) tidak kalah penting. Pemuda ICMI Kaltara mengajak seluruh elemen pemuda untuk meningkatkan kesadaran kolektif. Organisasi pemuda memiliki keunggulan dalam pendekatan “teman sebaya” yang efektif untuk mendeteksi dan menangkal pengaruh radikalisme sejak dini.
Masyarakat juga perlu peka terhadap perubahan perilaku, simbol-simbol mencurigakan, atau narasi kebencian yang mulai muncul di lingkungan sekitar. Kesadaran sosial adalah sistem peringatan dini paling ampuh sebelum paham radikal mengakar lebih dalam.
Pada akhirnya, kami menegaskan kembali pentingnya profesionalisme Polri dalam menangani isu sensitif ini. Setiap langkah harus terukur, objektif, dan bebas dari bias. Penegakan hukum yang tidak presisi justru berpotensi menciptakan ketidakadilan baru dan merusak kepercayaan publik.
Ancaman ideologi radikal seperti neo-nazi dan white supremacy adalah musuh bersama. Penanggulangannya menuntut kerja kolaboratif lintas sektor, aparat penegak hukum, pemerintah, akademisi, pemuda, dan masyarakat sipil.
Indonesia tidak boleh memberi ruang sedikit pun bagi ideologi yang memecah belah persatuan. Dengan sinergi yang transparan, partisipatif, dan berkeadilan, kita optimistis bangsa ini akan tetap tegak berdiri sebagai negara yang toleran, damai, dan berkepribadian Pancasila. (***)
Editor : Azward Halim