Adv Balikpapan Berau Berita Kontrak Bulungan Catatan Daerah Event Film & Drama Gadget Hukum & Kriminal Kaltara Kaltim Kesehatan Lapsus Malinau Nasional Nunukan Olahraga Opini Pemerintahan Pola Hidup Politik Radar Nusantara Selebritis Tana Tidung Tarakan Teknologi Wisata & Kuliner Zodiak

Ikhtiar Mengakhiri “Daftar Permasalahan Tetap” Pemilu

Azward Halim • Senin, 29 Desember 2025 | 18:22 WIB

Andi Muh. Saifullah, S.H, anggota Bawaslu Tarakan.
Andi Muh. Saifullah, S.H, anggota Bawaslu Tarakan.
Oleh:
A. Muh. Saifullah, S.H
Anggota Bawaslu Kota Tarakan

PERSOALAN pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih merupakan masalah klasik yang terus berulang dalam setiap penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu). Fenomena pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercantum sebagai pemilih memenuhi syarat, pemilih ganda, hingga pemilih yang tidak lagi berdomisili di wilayah tempatnya terdaftar, masih kerap ditemukan dari satu pemilu ke pemilu berikutnya.


Akibatnya, daftar pemilih tetap (DPT) bahkan sering mendapat pelesetan menjadi daftar permasalahan tetap. Sebuah sindiran yang menegaskan bahwa persoalan data pemilih belum sepenuhnya terurai dan cenderung terus berulang tanpa solusi yang benar-benar tuntas. Pertanyaannya, mengapa masalah ini terus terjadi?


Upaya mengurai persoalan tersebut dilakukan penyelenggara pemilu melalui mekanisme pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan pada masa non-tahapan, sebelum tahapan pemilu resmi dimulai. Kebijakan ini bukan tanpa dasar, mengingat adanya rentang waktu yang cukup panjang antara satu pemilu dengan pemilu berikutnya, sementara data kependudukan bersifat dinamis dan terus berubah setiap hari.


Perubahan tersebut mencakup bertambahnya penduduk yang genap berusia 17 tahun, perpindahan penduduk masuk dan keluar daerah, perubahan status akibat meninggal dunia, hingga warga yang diangkat menjadi anggota TNI atau Polri yang tidak memiliki hak pilih. Seluruh elemen ini secara langsung memengaruhi status pemilih, baik sebagai memenuhi syarat (MS) maupun tidak memenuhi syarat (TMS).


Persoalan data pemilih kian kompleks karena masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk memperbarui dan melaporkan perubahan data kependudukan. Ketidaktertiban administrasi ini membuat harapan mewujudkan daftar pemilih yang valid, akurat, dan mutakhir menjadi semakin menantang.


Padahal, daftar pemilih memiliki peran yang sangat vital dalam menentukan kualitas penyelenggaraan pemilu. Daftar pemilih dapat diibaratkan sebagai batang pohon, sementara buahnya adalah perhitungan partisipasi pemilih yang akurat, perencanaan logistik yang efisien dan tepat jumlah, pengadaan alat peraga kampanye yang proporsional, serta pelaksanaan sosialisasi yang efektif. Semakin akurat daftar pemilih, semakin baik pula kualitas pemilu yang dihasilkan.
Seluruh tantangan tersebut merupakan benang kusut yang harus diurai secara berkesinambungan oleh penyelenggara pemilu dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam proses PDPB.

PELAKSANAAN DAN TANTANGAN
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU kabupaten/kota melakukan penetapan PDPB setiap tiga bulan sekali melalui rapat pleno terbuka. Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses pencermatan data dan pencocokan terbatas (coktas) terhadap data pemilih yang diturunkan secara berjenjang.


Data tersebut dikelompokkan menjadi data potensi pemilih baru dan data pemilih TMS. KPU kabupaten/kota melakukan pengecekan dan pencermatan untuk memastikan kesesuaian data dengan dokumen pendukung yang sah. Jika ditemukan data yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut, KPU akan berkoordinasi dengan instansi terkait sebelum menetapkan status MS atau TMS dalam rapat pleno.


Namun demikian, pelaksanaan PDPB tidak lepas dari berbagai tantangan. Seluruh proses dilakukan pada masa non-tahapan tanpa dukungan penyelenggara pemilu ad hoc di tingkat kecamatan dan kelurahan, sehingga jumlah personel sangat terbatas. Keterbatasan anggaran juga turut memengaruhi capaian optimal yang diharapkan.


Untuk mengatasi kondisi tersebut, KPU dan Bawaslu dituntut memaksimalkan koordinasi lintas sektor guna memperoleh data kependudukan yang valid dan mutakhir. Bahkan, dalam kondisi tertentu, pengecekan langsung secara door to door dilakukan terhadap data pemilih yang perlu diverifikasi demi memastikan keabsahan informasi.

STRATEGI PENGAWASAN
Dalam pengawasan PDPB, Bawaslu melaksanakan pengawasan melekat pada setiap tahapan. Selain itu, Bawaslu membuka posko pengaduan masyarakat serta melaksanakan uji petik data sebagai upaya membersihkan daftar pemilih dari potensi data tidak valid.


Posko pengaduan dibuka di setiap tingkatan Bawaslu untuk menampung masukan masyarakat terkait PDPB. Meski respons masyarakat terhadap posko pengaduan masih relatif rendah, langkah ini tetap dijalankan sebagai bentuk komitmen Bawaslu dalam mengawal hak pilih warga negara.
Sebaliknya, kegiatan uji petik justru memberikan gambaran faktual terkait akurasi hasil PDPB.

Tidak jarang ditemukan data pemilih yang berstatus TMS karena meninggal dunia, namun setelah diverifikasi langsung ternyata masih hidup. Begitu pula pemilih yang pindah domisili atau warga yang sama sekali belum terdaftar sebagai pemilih.


Rangkaian proses berkelanjutan yang dilakukan KPU dan Bawaslu ini diharapkan mampu meminimalisasi persoalan data pemilih sebelum memasuki tahapan pemilu berikutnya. PDPB diharapkan menjadi fondasi kuat bagi tahapan lain, mulai dari pengadaan logistik, pemungutan suara, hingga perhitungan partisipasi pemilih, demi terwujudnya pemilu yang berkualitas dan akuntabel.

MENDORONG PARTISIPATIF
Menyadari keterbatasan sumber daya manusia, Bawaslu memandang keterlibatan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan sebagai faktor kunci dalam menyukseskan PDPB. Oleh karena itu, Bawaslu terus mendorong pengawasan partisipatif agar masyarakat aktif menyampaikan informasi terkait perubahan data kependudukan yang berimplikasi pada status pemilih.


Semakin luas partisipasi publik dalam pengawasan PDPB, semakin besar peluang terwujudnya daftar pemilih yang akurat dan mutakhir. Pada akhirnya, kualitas data pemilih akan menentukan kualitas demokrasi itu sendiri. (***)

Editor : Azward Halim