Ketakutan dan keraguan mungkin dimiliki masyarakat yang akan hidup berdampingan dengan mantan narapidana. Sejak berlakunya Undang-undang Pemasyarakatan No. 12 Tahun 1995 dan disempurnakan dengan Undang-Undang Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022, Pemasyarakatan telah meninggalkan konsep pembalasan dan penjeraan menjadi konsep reintegrasi sosial.
Reintegrasi menurut istilah dapat diartikan sebagai penyatuan kembali. Dalam konteks pemasyarakatan, reintegrasi sosial dapat diartikan sebagai penyatuan atau pembauran kembali bagi mantan narapidana agar dapat kembali hidup berdampingan dengan masyarakat.
Reintegrasi sosial merupakan tujuan utama dari proses pembinaan dalam lingkup pemasyarakatan. Mantan narapidana diharapkan dapat beradaptasi dengan nilai dan norma yang berlaku di masyarakat, serta dapat mematuhi hukum yang berlaku.
Namun reintegrasi sosial memiliki tantangan yang tidak mudah, tidak jarang masyarakat memiliki stigma buruk terhadap mantan narapidana sehingga timbul penolakan dalam masyarakat.
Transisi mantan narapidana dari kehidupan hukuman kurungan menjadi kehidupan di tengah masyarakat merupakan salah satu aspek penting dari Pembimbingan Kemasyarakatan.
Dalam proses pembimbingan kemasyarakatan, narapidana dibekali dengan pemahaman hukum, kepribadian prososial, serta keterampilan-keterampilan yang dapat berguna bagi mantan narapidana ketika berbaur dalam masyarakat.
Dengan begitu, mantan narapidana dapat berkontribusi dengan baik dan produktif di tengah masyarakat, serta memperkecil kemungkinan mereka untuk mengulangi tindak pidana kembali.
Terdapat beberapa program reintegrasi sosial yang diberikan kepada narapidana, diantaranya Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), serta Asimilasi.
Program tersebut merupakan program pembimbingan di luar Lembaga Pemasyarakatan yang memberikan kesempatan narapidana untuk menjalani masa transisi dalam beradaptasi terhadap lingkungan masyarakat tempat ia akan tinggal.
Selama masa pembimbingan, mantan narapidana atau dapat disebut dengan klien pemasyarakatan, akan terus dipantau oleh Pembimbing Kemasyarakatan di bawah lingkup Balai Pemasyarakatan.
Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), serta Asimilasi diberikan kepada narapidana dengan ketentuan dan waktu yang berbeda-beda.
Umumnya program reintegrasi dapat diberikan ketika narapidana telah menjalani setengah atau 2/3 dari masa hukuman pidananya. Narapidana yang berhak memperoleh reintegrasi juga harus menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang baik selama menjalani masa hukuman pidana.
Hal ini dapat menjadi tolok ukur narapidana memiliki kepatuhan terhadap hukum dan kesungguhan dalam menunjukkan kepribadian prososial.
Dalam upaya reintegrasi sosial, Pemasyarakatan tidak dapat berdiri sendiri. Agar dapat meminimalisir risiko kegagalan dalam program reintegrasi sosial, pemasyarakatan perlu berkolaborasi dengan keluarga dan masyarakat setempat dalam membantu narapidana kembali beradaptasi.
Selain itu, pemerintah dan masyarakat perlu menyediakan lapangan kerja dan dukungan ekonomi yang memadai bagi mantan narapidana agar mereka dapat mencari nafkah secara legal dan memperbaiki kehidupan mereka.
Dalam kesimpulannya, reintegrasi sosial adalah cara-cara yang dapat membantu narapidana kembali beradaptasi dan berkontribusi positif di tengah masyarakat, serta membangun kehidupan yang lebih positif setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan.
Namun, pembimbingan dalam program ini harus didesain dan diimplementasikan secara hati-hati dan efektif untuk memastikan keberhasilan reintegrasi narapidana ke dalam masyarakat dan mengurangi risiko kegagalan. (*/penulis merupakan PK Ahli Muda, Bapas Kelas II Tarakan/har) Editor : Azwar Halim