NUNUKAN - Dua pemuda berinisial IZ dan RA dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Nunukan atas kepemilikan cairan liquid yang diduga mengandung ganja sintetis. Penangkapan terhadap kedua pemuda ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Nunukan.
Kapolres Nunukan, AKBP Ruslaeni melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Idris mengatakan, usai pihaknya langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan masyarakat terkait seorang pria yang diduga menguasai cairan liquid yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis ganja sintetis. Pria tersebut diketahui sedang berada di sebuah rumah di beralamat di Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan.
Dan sekira pukul 2.47 WITA, Jumat (9/10), tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial IZ. Kemudian dilakukan penggledahan badan dan rumah yang disaksikan Ketua RT setempat. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 15 botol cairan liquid yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis ganja sintetis.
"Cairan liquid ditemukan dalam kotak plastik warna hijau dibungkus menggunakan plastik warna hitam yang di letakkan di lantai rumah IZ," ucap Ipda Idris, Sabtu (10/10).
Kemudian, terlapor dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Dihadapan penyidik, IZ memperoleh 15 buah botol cairan liquid yang diduga mengandung narkotika jenis ganja sintetis dari S yang merupakan Warga Negara Malaysia.
Untuk mendapatkan cairan liquid mengandung narkotika jenis ganja sintetis harus ditebus dengan harga perbotol RM. 350 atau Rp. 1.522.000. Kemudian, IZ mengakui telah malakukan transaksi sebanyak satu kali dengan S.
"Jadi modus operandinya IZ ditawarkan untuk menjual di wilayah Nunukan. Nantinya, jika semuanya sudah laku terjual, IZ akan mendapatkan upah. Dan selain IZ, rekannya RA juga ikut diamankan karena turut serta membantu IZ memperjualbelikan liquid tersebut di Nunukan," bebernya.
Kemudian, IZ dan S hanya berkomunikasi melalui sambungan telpon. IZ sendiri memperoleh liquid tersebut berdasarkan petunjuk dari S. Kini keduanya
disangkakan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana tahun 2026 dan pasal 609 KUHP 2023.
"Untuk pengambilan BB diperoleh diwilayah Sebatik. keduanya bersama-sama mengambil. Namun, mereka tidak ketemu langsung sama pemberi BB. Karena hanya difotokan lokasi dimana itu BB disimpan," tutupnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT