NUNUKAN - Peredaran narkotika di Desa Sekaduyan Taka, Seimanggaris, digagalkan personel Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI–Malaysia Yonkav 8/NSW/2 Kostrad di Pos Gabma Seimanggaris. Barang bukti yang diamankan narkotika jenis ganja dari seorang pria.
Dansatgas Pamtas RI–Malaysia Yonkav 8/NSW/2 Kostrad, Letkol Kav Dian Kriswijaya mengatakan, pengungkapan bermula ketika personel gabungan Indonesia dan Malaysia melaksanakan penjagaan di Pos Dalduk Gabma Simanggaris SSK II, pada Kamis (8/10) sekitar pukul 04.20 WITA.
Kemudian, sebuah kendaraan roda empat jenis Toyota Rush berwarna hitam bernomor polisi KT 1244 XG melintas dari arah Simanggaris menuju Pulau Nunukan. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan.
"Hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa ganja sebanyak dua bungkus dengan berat sekitar 20,75 gram, serta sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika,” ucap Dian Kriswijaya, Minggu (10/10).
Dijelaskan, pemeriksaan dilakukan dua personel Pos Gabma Simanggaris, yakni Koptu Syafi'i Eko Fatoni dan Praka Agus Priyanto, bersama seorang anggota Tentera Darat Malaysia (TDM), Kopral Samsul. Kendaraan tersebut dikemudikan seorang pria berusia 50 tahun yang bekerja sebagai sopir travel.
Di dalam kendaraan terdapat empat penumpang, yakni dua perempuan berusia 45 dan 28 tahun, seorang pria berusia 31 tahun, serta seorang anak berusia 20 bulan. Setelah pemeriksaan awal, kendaraan beserta pengemudi dan seluruh penumpangnya dibawa ke Pos Gabma Simanggaris sekitar pukul 04.50 WITA untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
"Dalam pendalaman di Pos Gabma Simanggaris, personel menemukan dua alat bakar sabu-sabu, dua timbangan digital, tujuh korek api gas, 15 linting rokok yang diduga berisi ganja, 11 alat isap sabu-sabu, serta dua bungkus ganja dengan berat total 20,75 gram," jelasnya.
Tak hanya itu, personel satgas juga mengamankan tujuh lembar kertas pembungkus ganja, lima bungkus filter rokok, dua wadah yang diduga digunakan untuk menyimpan ganja dan sabu-sabu, satu smartphone, satu tas gendong berwarna hitam, satu dompet berwarna cokelat, satu sachet Imogen, satu tongkat bisbol berwarna hitam, dua bilah parang dan satu pisau kecil.
"Personel mengamankan seorang pria berusia 31 tahun. Kemudian, satu unit mobil yang digunakan untuk perjalanan tersebut juga diamankan sebagai bagian dari penanganan awal," bebernya.
Lanjutnya, berdasarkan analisis awal Satgas Pamtas, terdapat dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di kawasan Kilometer 10 Sungai Melayu, Kecamatan Seimanggaris. Dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman untuk memastikan asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Satgas Pamtas akan terus meningkatkan kewaspadaan, patroli dan pengawasan di wilayah perbatasan, termasuk jalur-jalur yang berpotensi digunakan untuk keluar-masuk barang ilegal," tegasnya.
Kemudian, pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian
untuk memastikan penanganan orang yang diamankan dan barang bukti berjalan sesuai prosedur. Dan pada Jumat (9/10), Kapten Kav Herman Triforsa dan Sertu Toto Hari Suseno membawa orang yang diamankan beserta barang bukti ke Polres Nunukan.
“Setelah dilakukan penyerahan kepada Satresnarkoba Polres Nunukan, proses selanjutnya menjadi kewenangan kepolisian untuk melakukan pemeriksaan, pendalaman, dan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan," tutupnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT