NUNUKAN - Masyarakat berkebutuhan khusus di Kabupaten Nunukan kini mendapat penguatan akses dalam memperoleh pelayanan informasi publik. Itu dibuktikan melalui kerjasama antara Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Nunukan dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Nunukan.
Dimana, pemohon informasi penyandang disabilitas akan mendapat dukungan aksesibilitas, pendampingan hingga bantuan komunikasi sesuai kebutuhan. Kerjasama tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik yang Inklusif dan Aksesibel bagi Pemohon Informasi Berkebutuhan Khusus. Dan PKS ditandatangani Kepala Diskominfo Kabupaten Nunukan Arief Budiman dan Kepala SLB Negeri Nunukan Zet Simon.
Kepala Diskominfo Nunukan, Arief Budiman mengatakan, kerjasama tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik agar dapat diakses seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
“Pelayanan informasi publik harus dapat dirasakan semua masyarakat, termasuk pemohon berkebutuhan khusus. Karena itu, kebutuhan aksesibilitas perlu diidentifikasi sejak awal agar pelayanan yang diberikan dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan pemohon,” ucap Arief Budiman.
Dijelaskan, keterlibatan SLBN Nunukan akan membantu Diskominfo Nunukan dalam memberikan dukungan yang lebih tepat, terutama ketika pemohon membutuhkan bantuan khusus seperti Juru Bahasa Isyarat, pendamping tunanetra maupun bantuan komunikasi lainnya.
“Dengan adanya koordinasi ini, kami berharap tidak ada lagi masyarakat yang mengalami kesulitan hanya karena keterbatasan akses dalam memperoleh informasi publik,” harapnya.
Sementara itu, Kepala SLB Negeri Nunukan Zet Simon menyampaikan, pihaknya siap memberikan dukungan sesuai sumber daya dan kompetensi yang dimiliki untuk membantu mewujudkan pelayanan informasi publik yang lebih inklusif.
“Kerjasama ini menjadi bentuk sinergi untuk membantu memastikan pemohon berkebutuhan khusus mendapatkan pelayanan yang layak dan sesuai kebutuhannya. Dukungan kami akan diberikan sesuai kemampuan dan ketersediaan personel,” bebernya.
Ia menjelaskan, dukungan tersebut dapat diberikan dalam berbagai bentuk, mulai dari fasilitasi Juru Bahasa Isyarat apabila tersedia, pendampingan bagi tunanetra, bantuan membaca, bantuan komunikasi maupun bentuk dukungan lain yang diperlukan.
Dalam mekanisme pelayanan, pemohon terlebih dahulu menyampaikan permohonan informasi kepada pihak Diskominfo. Selanjutnya, kebutuhan aksesibilitas pemohon akan diidentifikasi.
Apabila diperlukan dukungan khusus, Diskominfo akan berkoordinasi dengan SLBN Nunukan. Pihak SLBN kemudian memberikan dukungan sesuai kebutuhan pemohon dan ketersediaan personel.
"Ruang lingkup kerjasama juga mencakup peningkatan kapasitas, sosialisasi dan koordinasi, selain dukungan aksesibilitas dan pendampingan," tutupnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT