BP3MI Kaltara Ajak Pekerja Migran Berangkat Resmi, Negara Melindungi

Asrullah RT • Dipublikasikan Selasa, 6 Oktober 2026 | 17:52 WIB
Kepala BP3MI Kaltara Kombes Pol. Andi M. Ichsan
Kepala BP3MI Kaltara Kombes Pol. Andi M. Ichsan

NUNUKAN - Persoalan pekerja migran Indonesia (PMI) yang masuk ke Malaysia secara unprosedural menjadi perhatian Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara. Sebab, hampir setiap bulan pemerintah Malaysia melakukan deportasi terhadap WNI melalui Tawau menuju Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan. 

Kepala BP3MI Kaltara Kombes Pol. Andi M. Ichsan mengatakan, deportasi PMI dari Malaysia melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu dan Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau. PMI dipulangkan ke tanah air karena tidak memiliki dokumen resmi dan pelanggaran lainnya. 

“Setiap bulan ada deportasi dari KJRI Kota Kinabalu maupun KRI Tawau. Persoalannya karena mereka tidak memiliki dokumen resmi,” ujar Kombes Pol Andi M. Ichsan.

Dijelaskan, sebagian besar PMI yang masuk Malaysia secara tidak resmi memiliki risiko cukup besar. Ketika tertangkap aparat Malaysia, PMI harus menjalani proses hukum kemudian dideportasi ke Indonesia.

Melihat hal ini, BP3MI Kaltara menemukan adanya faktor ekonomi dan hubungan keluarga yang menjadi alasan sebagian masyarakat memilih bekerja di Malaysia melalui jalur tidak resmi. PMI yang masuk secara unprosedural memiliki hubungan keluarga hingga generasi ketiga di Malaysia. 

“Dari hasil wawancara dengan beberapa PMI, mereka mengaku kesulitan mencari pekerjaan di daerahnya. Akhirnya memilih mencari pekerjaan di Malaysia tanpa memikirkan risiko ketika berangkat melalui jalur tidak resmi,” katanya.

Menurutnya, tanpa memperdulikan risiko ketika diamankan dan dideportasi. PMI yang berangkat tanpa prosedur resmi juga tidak mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan secara optimal ketika menghadapi persoalan di negara tujuan.

Karena itu, BP3MI Kaltara terus mendorong masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar menggunakan jalur resmi. “Kalau ingin bekerja ke Malaysia, silakan melalui jalur resmi. Negara hadir memberikan perlindungan,” tegasnya.

Melalui jalur resmi, pekerja migran tidak hanya mendapatkan kepastian administrasi, tetapi juga perlindungan sejak proses keberangkatan hingga kembali ke tanah air. Bahkan, apabila terjadi kecelakaan kerja atau persoalan selama bekerja, negara dapat memberikan fasilitasi sesuai mekanisme perlindungan PMI.

"BP3MI Kaltara juga terus membuka peluang penempatan PMI secara prosedural. Salah satunya melalui program SMK Go Global, yang telah memberangkatkan 20 orang. Kemudian, 32 peserta lainnya dinyatakan lulus seleksi dan akan mengikuti pelatihan sebelum diberangkatkan bekerja ke Malaysia," tutupnya. (akz/jnr)

Editor : Januriansyah RT
kaltara BP3MI nunukan pmi pekerja migran indonesia