NUNUKAN - Keinginan A (53) kembali kampung halamannya sirna diakibatkan perbuatan sendiri. A kini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian di Jalan Kanduangan, Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Seinggaris pada Rabu (30/9).
Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni melalui Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris mengatakan, A dibekuk warga kemudian diserahkan anggota Polisi Pos Sungai Ular beserta barang bukti yang dibawa A. Berdasarkan hasil pemeriksaan, A semula memiliki rencana masuk ke wilayah Malaysia melalui jalur tidak resmi.
Saat diperjalanan, A mendengar suara Chainsaw, dari situ, muncul niat A untuk melakukan tindak pidana pencurian. A kemudian menyusun rencana sebelum menjalankan aksinya.
"Awalnya pada Selasa, (29/9) sekitar pukul 12.00 WITA. Tersangka melihat seorang laki laki sedang memotong kayu dengan chainsaw. Tersangka bersembunyi di sebuah rumah kosong tidak jauh dari rumah laki laki yang memotong kayu itu sambil memantau keadaan sekitar dan bermalam satu malam di pondok kosong," ucap Ipda Idris, Sabtu (3/10).
Dijelaskan, pada Rabu (30/9) sekira pukul 6.00 WITA, pelaku melihat pemilik chainsaw keluar dari rumahnya. Kemudian, A memastikan rumah tersebut dalam kondisi kosong. Memanfaatkan situasi itu, A masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat melalui tiang rumah.
Kemudian, pelaku merusak salah satu papan dinding bagian samping. Setelah berhasil membuka papan dindingnya satu lembar tersangka masuk ke dalam rumah melalui lubang tersebut.
"Tersangka mengambil satu unit chainsaw dan sebuah buah parang panjang lengkap dengan sarungnya. Kemudian memasukkan kedua barang tersebut ke dalam karung. Tersangka keluar rumah melalui pintu belakang dan membawa barang tersebut menuju arah Jalan Kanduangan, Seimanggaris melewati perkebunan," jelasnya.
Usai melancarkan aksinya, pelaku berniat menjual chainsaw tersebut di Nunukan. Namun, saat perjalanan pelaku kelelahan dan memilih singgah di salah satu Masjid di Kanduangan dan bersembunyi dibelakang masjid dan akan melanjutkan perjalanan saat pagi harinya menuju Nunukan.
"Saat membawa barang hasil curian sekitar pukul 20.00 WITA, tersangka melihat banyak orang berkumpul di sekitar masjid. Sehingga tersangka langsung mengambil chainsaw hasil curiannya itu dengan maksud untuk melarikan diri. Namun pada saat tersangka baru di jalan raya tersangka ditangkap warga lalu tersangka diamankan anggota Polisi Pos Sungai Ular," kisahnya.
Adapun modus operandi, tersangka mengaku melakukan pemantauan selama sehari untuk mengetahui waktu korban meninggalkan rumahnya.
Dan tujuan pelaku melakukan pencurian untuk dijualkan dan hasilnya akan digunakan membeli tiket kembali kampung.
Pelaku kini disangkakan Pasal 477 ayat 1 huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Berdasarkan keterangan yang diperoleh, A pernah tersangkut permasalahan hukum/keimigrasian pada 2015, 2019 dan 2020, terkait masuk ke Malaysia tanpa memiliki dokumen perjalanan yang sah atas permasalahan tersebut tersangka dikenakan tindakan deportasi dari Malaysia ke Indonesia," tutupnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT