Kontrak Berakhir, Puluhan PPPK Paruh Waktu di Nunukan Tidak Diperpanjang

Asrullah RT • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 15:23 WIB
Kepala BKPSDM Nunukan Kaharuddin
Kepala BKPSDM Nunukan Kaharuddin

NUNUKAN - Evaluasi terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan telah dilakukan. Hasilnya, kontrak puluhan PPPK Paruh Waktu tidak diperpanjang. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Kaharuddin mengatakan, sebanyak 56 PPPK Paruh Waktu tidak mendapatkan rekomendasi perpanjangan masa perjanjian kerja usai dilakukan evaluasi di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dan penyebab tidak diperpanjangnya masa karja disebabkan sejumlah faktor. Seperti, mengundurkan diri, meninggal dunia, hingga keputusan kepala OPD untuk tidak memperpanjang. “Sejauh ini ada 56 PPPK Paruh Waktu yang tidak diberikan rekomendasi perpanjangan dari kepala OPD. Salah satu alasannya karena memang tidak diusulkan diperpanjang dari kepala OPD,” ucap Kaharuddin. 

Dijelaskan, saat ini ada beberapa data PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya belum terkonfirmasi dalam proses evaluasi. Tetapi kemudian dilakukan perpanjangan. Sehingga, angka yang ada merupakan hasil dari proses verifikasi dan evaluasi yang dilakukan secara bertahap pemerintah daerah.

Sebelumnya, BKPSDM Nunukan menegaskan bahwa perpanjangan kontrak tidak berlangsung secara otomatis. Keberlanjutan masa kerja PPPK Paruh Waktu ditentukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja serta kebutuhan organisasi pada masing-masing OPD.

Hasil evaluasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi BKPSDM untuk memproses usulan perpanjangan. Berdasarkan data sebanyak 2.512 PPPK Paruh Waktu yang melalui evaluasi. "Karena yang menjadi pertimbangan bukan hanya status sebagai PPPK Paruh Waktu, tetapi juga bagaimana hasil kinerjanya dan apakah masih dibutuhkan organisasi," pungkasnya. (akz/jnr)

Editor : Januriansyah RT
pppk paruh waktu pppk nunukan