Konsulat RI Tawau Bekali PMI Pemahaman Hak dan Kewajibannya Ketenagakerjaan

Asrullah RT • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 15:22 WIB
EDUKASI : KRI Tawau mensosialisasikan aturan tentang ketenagakerjaan baik di Malaysia dan Indonesia kepada PMI yang bekerja di sektor perkebunan.
EDUKASI : KRI Tawau mensosialisasikan aturan tentang ketenagakerjaan baik di Malaysia dan Indonesia kepada PMI yang bekerja di sektor perkebunan. 

NUNUKAN - Edukasi ketenagakerjaan kembali dilakukan Konsulat RI Tawau kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI). Langkah ini bertujuan agar PMI memiliki pemahaman yang benar tentang peraturan ketenagakerjaan, baik di Malaysia dan Indonesia.

Konsul RI Tawau, Dino Nurwahyudin mengatakan, pemahaman tentang peraturan ketenagakerjaan
merupakan hal mendasar bagi PMI. Sebab, hubungan kerja PMI dengan majikan didasarkan ketentuan hukum yang sah. 

"Konsulat RI Tawau menyelenggarakan sosialisasi ketenagakerjaan di Rumah Rehat Felda Kalabakan – Sabah. Selain itu, kegiatan sosialisasi ini juga membekali PMI dengan pengetahuan tentang asuransi ketenagakerjaan serta edukasi dan literasi keuangan," ucap Dino Nurwahyudin, Kamis (1/10). 

Dijelaskan, edukasi dan sosialisasi kali ini diikuti sekitar 170 PMI yang bekerja di ladang kelapa sawit daerah Kalabakan. Diantaranya, Syarikat Kretam Silimpompon, Sawit Kinabalu, Teckguan, Benta Wawasan dan Sabah Softwood. 

Ia menegaskan, WNI yang berada di Malaysia, termasuk yang bekerja, adalah tamu yang harus menghormati adat istiadat setempat dan mematuhi peraturan perundang-undangan Malaysia.  "Khusus PMI, perlu paham tentang Akta Perburuhan di Sabah yang baru saja diamandemen dan berlaku sejak Mei 2025. Selain itu sebagai WNI, harus pula mematuhi peraturan Pemerintah Indonesia yaitu UU pelindungan PMI sehingga bekerja di luar negeri secara resmi atau legal," jelasnya. 

Ia menegaskan, PMI yang bekerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, jika memiliki masalah ketenagakerjaan dengan majikan, akan lebih mudah dalam penyelesaian yang terbaik. Sebab, salah satu tugas pokok Konsulat RI adalah membantu penyelesaian permasalahan PMI selain juga memberi pelayanan dokumen yang diperlukan. 

"Kontrak kerja bagi PMI karena mengatur secara rinci hak dan kewajiban pekerja dan majikan, seperti jam kerja, lembur, besar gaji, cuti, masa kerja dan lain sebagainya. Jika terjadi perselisihan antara majikan dan pekerja, maka kontrak kerja yang menjadi acuan dalam menyelesaikan masalah," tegasnya. 

Karena itu, ia meminta perhatian PMI agar bekerja melalui prosedur resmi sehingga menjadi pekerja legal. Dan menghindari masuk wilayah Sabah, Malaysia melalui pintu tidak resmi. Berdasarkan keterangan Jabatan Tenaga Kerja (JTK) Tawau perubahan Akta Buruh Sabah telah mengadopsi ketentuan perburuhan internasional. Perubahan penting yang perlu diketahui antara lain, jam kerja seminggu 45 jam dari sebelumnya 48 jam. 

Kemudian, pekerja harus mendapat tempat tinggal yang memadai, cuti hamil 98 hari untuk wanita yang mengandung dan suami dapat cuti 7 hari. Kekerasan seksual wajib diselidiki syarikat. Meminta kepada pekerja jika ada petugas dari JTK ke ladang, jangan lari. 

"Petugas JTK ke ladang untuk memperoleh penjelasan langsung dari pekerja apakah syarikat telah memenuhi hak-hak pekerja sesuai Akta Perburuhan Malaysia, bukan datang untuk menangkap pekerja," tutupnya. (akz/jnr)

Editor : Januriansyah RT
nunukan pmi tawau pekerja migran indonesia