Soal Pemekaran Tiga Desa di Nunukan, Begini Penjelasan Kadis DPMD

Asrullah RT • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 16:44 WIB
Kepala DPMD Kabupaten Nunukan Helmi Pudaaslikar
Kepala DPMD Kabupaten Nunukan Helmi Pudaaslikar

NUNUKAN - Usulan pemekaran tiga desa di Kabupaten Nunukan terus dikawal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan. Perkembangan saat ini berada di tahap verifikasi yang nantinya dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nunukan, Helmi Pusdaalikar mengatakan, tahapan saat ini masih berfokus pada penyempurnaan kelengkapan persyaratan dari desa induk. Sebab, usulan Desa Ujang Fatimah dan Desa Binusan Dalam dari desa induk yakni Desa Binusan di Kecamatan Nunukan. Kemudian, Desa Tembaring di Kecamatan Sebatik Barat yang merupakan pemekaran dari Desa Setabu sebagai desa induk. 

Dijelaskan, saat ini pemerintah daerah tengah memperbaiki sejumlah hal yang dinilai masih belum lengkap dalam dokumen kajian kelayakan. Penyempurnaan dokumen ini menjadi bagian penting sebelum proses dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

“Untuk saat ini masih dalam kajian kelayakan dari desa induk. Sekarang kita sedang memperbaiki apa yang dianggap belum lengkap,” ucap Helmi, Rabu (30/9). 

Dijelaskan, setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, tim dari Kemendagri akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan peninjauan terhadap desa yang diusulkan untuk dimekarkan. Ia menegaskan, verifikasi lapangan menjadi tahapan penting untuk memastikan kondisi dan persyaratan faktual di wilayah yang diusulkan berdasarkan dokumen administrasi yang diajukan pemerintah daerah.

“Setelah dokumen dianggap lengkap, tim dari Kementerian Dalam Negeri akan turun meninjau secara langsung terkait desa yang akan dimekarkan. Jadi tidak seperti dulu, ketika sudah di Perda kan kode desa langsung keluar. Tetapi saat harus melalui kajian dulu,” bebernya.

Usai tahapan verifikasi lapangan dilaksanakan. DPMD Nunukan bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara akan memaparkan hasil kajian kelayakan pemekaran tersebut di hadapan Kemendagri. Paparan di Kemendagri merupakan bagian dari proses evaluasi sebelum pemerintah pusat menentukan kelanjutan usulan pemekaran tiga desa di Nunukan.

"Proses pemekaran tiga desa tersebut masih membutuhkan sejumlah tahapan administratif dan teknis sebelum dapat ditetapkan menjadi desa definitif," tutupnya. (akz/jnr)

Editor : Januriansyah RT
pemekaran desa DPMD nunukan