NUNUKAN - Peredaran rokok ilegal di perbatasan berhasil diungkap personel Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonkav 8/NSW pada Sabtu, (26/9) sekira pukul 20.00 WITA. Dari pengungkapan itu, dua terduga pelaku ikut diamankan.
Danki SSK 1 Satgas Pamtas Yonkav 8/NSW, Kapten Kav Sukiman mengatakan, pengungkapan rokok ilegal dilakukan personel Satgas Pamtas RI Yonkav 8/NSW yang bertugas di Pos Aji Kuning, Sebatik. Saat itu, personel sedang melaksanakan penjagaan di Pos Dalduk 1.
"Mobil Daihatsu Sigra putih Nopol KU 1443 NC melintas di depan Pos Dalduk 1. Personel jaga memberhentikan mobil tersebut. Pada saat melakukan pemeriksaan ditemukan tiga kardus rokok ilegal merek King De Java berada di dalam jok belakang mobil tersebut," ucap Kapten Kav Sukiman.
Barang bukti berupa rokok ilegal tiga kardus rokok ilegal King De Java dan mobil Daihatsu Sigra putih Nopol KU 1443 NC diarahkan menuju Pos Aji Kuning untuk dilaksanakan pendalaman. Kemudian, pihak berkoordinasi bersama Bea Cukai Nunukan untuk dilaksanakan tindakan.
"Setelah itu, personel Bea Cukai, Nunukan melaksanakan pendalaman. Selanjutnya, barang bukti dan dua orang yang diamankan bersama rokok ilegal juga diserahkan dan dilengkapi dengan Berita Acara penyerahan kepada Bea Cukai Nunukan," jelasnya.
Ia menilai, MS dan AR membawa rokok ilegal untuk di perjual belikan di daerah wilayah Lahat Sri Wang, Malaysia. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan dari Bea Cukai Nunukan rokok ilegal yang diamankan berpotensi menyebabkan kerugian negara Rp 37 juta dari cukai.
"Langkah selanjutnya meningkatkan pengawasan di daerah perbatasan Malaysia dan Indonesia termasuk jalan tikus maupun perlintasan di Pos Aji kuning untuk menindaklanjuti kejadian serupa atau motif yang lain," tutupnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT