NUNUKAN - Pemerintah Kabupaten Nunukan menegaskan pentingnya pendataan penyandang disabilitas sebagai dasar untuk memastikan setiap warga memperoleh hak dan pelayanan sosial secara tepat. Sebab, setiap data yang diverifikasi, terdapat hak masyarakat yang harus dipastikan terpenuhi.
Hal itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setkab Nunukan, H. Muhammad Amin, saat membuka pemutakhiran data dan penerbitan kartu layanan disabilitas yang berlangsung di GOR Dwikora, Nunukan, Kamis (24/9). Baginya, kegiatan pemutakhiran data ini tidak boleh dipandang sebatas urusan administrasi.
“Verifikasi dan validasi data, serta pembuatan kartu harus dilakukan dengan sungguh-sungguh, teliti, cermat dan penuh tanggung jawab. Data yang dihasilkan harus lengkap, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Dijelaskan, data menjadi dasar pemerintah dalam menentukan kebijakan dan menyalurkan pelayanan. Dengan data yang akurat memungkinkan pemerintah mengetahui siapa yang membutuhkan bantuan, jenis kebutuhan yang harus dipenuhi, hingga bentuk intervensi yang paling tepat.
Sebaliknya, jika kesalahan pendataan berpotensi membuat penyandang disabilitas kehilangan akses terhadap pelayanan yang seharusnya diterima. “Jangan sampai ada penyandang disabilitas yang kehilangan kesempatan mendapatkan hak-haknya hanya karena tidak terdata atau datanya tidak sesuai,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa kartu penyandang disabilitas yang dibuat dalam kegiatan tersebut tidak semestinya hanya menjadi identitas administratif. Kartu tersebut harus menjadi bagian dari upaya membuka akses terhadap pelayanan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Terlebih, pemerintah pusat telah menetapkan data nasional penyandang disabilitas melalui Kepmensos Nomor 122/HUK/2026. Kondisi tersebut, kata dia, membuat proses pendataan di daerah semakin membutuhkan ketepatan, keseragaman dan pembaruan data.
Dalam konteks itu, Sistem Informasi Jaminan Sosial Kalimantan Utara (SIJOSKU) dinilai memiliki peran penting dalam mendukung pendataan dan pelayanan sosial yang lebih terarah.
“Teknologi dan sistem informasi jangan hanya membuat data menjadi lebih rapi. Yang paling penting, harus membantu pemerintah memastikan masyarakat yang membutuhkan benar-benar terjangkau pelayanan,” katanya.
Ia menegaskan, pemenuhan hak penyandang disabilitas bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinas Sosial. Persoalan tersebut membutuhkan keterlibatan lintas sektor. Seperti, Dinas Kesehatan yang memiliki peran dalam memastikan akses layanan kesehatan.
Kemudian, sektor pendidikan dituntut membuka kesempatan belajar yang setara, sementara pemerintah harus memastikan fasilitas publik dapat diakses penyandang disabilitas. Di sisi lain, dunia usaha juga diharapkan memberikan ruang bagi penyandang disabilitas untuk bekerja, berkembang dan berkontribusi.
“Penyandang disabilitas bukan sekadar penerima bantuan. Mereka adalah bagian dari masyarakat yang memiliki hak, kemampuan dan potensi untuk berkontribusi,” tutupnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT