NUNUKAN - Masa kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bakal berakhir pada 1 Oktober mendatang. Tercatat, hingga Rabu, (23/9) sebanyak 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) belum menyelesaikan hasil evaluasi PPPK Paruh Waktu.
Sementara, hasil evaluasi tersebut dibutuhkan karena merupakan tahapan penting. Sebab, dari hasil penilaian kinerja akan menjadi salah satu dasar bagi Bupati Nunukan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam menentukan keberlanjutan kontrak PPPK Paruh Waktu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Kaharuddin mengatakan, pihaknya telah meminta seluruh OPD yang belum menyerahkan hasil evaluasi agar segera menyelesaikan proses penilaian.
Sebab, hasil evaluasi tidak hanya menjadi kewajiban administratif. Tetapi juga diperlukan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan apakah kontrak PPPK Paruh Waktu dapat diperpanjang atau tidak.
“Kita telah meminta OPD yang belum menyampaikan hasil evaluasi agar segera menyelesaikan penilaian kinerja dan menyerahkannya kepada BKPSDM,” ujar Kaharuddin, Rabu (23/9).
Dijelaskan, masa kontrak PPPK Paruh Waktu akan berakhir pada 1 Oktober 2026. Dengan sisa waktu yang ada, setiap OPD diminta tidak menunda penyelesaian evaluasi agar proses selanjutnya dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Ia merincikan sejumlah OPD yang masih menyelesaikan hasil evaluasi yakni Sekretariat Daerah, Bakesbangpol, BPBD, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Satpol PP, Inspektorat Daerah, Badan Pendapatan Daerah.
Kemudian, BPKAD, Badan Pengelola Perbatasan Daerah, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian.
Serta, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Bappeda Litbang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan dan Rumah Sakit Umum Daerah.
Tak hanya itu, di tingkat kewilayahan, diantara Kecamatan Krayan Tengah, Kecamatan Nunukan, Kecamatan Sebatik Timur, Kecamatan Lumbis Hulu, Kecamatan Lumbis Pansiangan, Kecamatan Tulin Onsoi, Kecamatan Sebuku, Kecamatan Sei Menggaris, Kecamatan Sebatik Utara, Kelurahan Mansapa dan Kelurahan Selisun.
"Perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu tidak dilakukan secara otomatis. Keberlanjutan perjanjian kerja harus didasarkan pada hasil evaluasi kinerja serta kebutuhan organisasi di masing-masing perangkat daerah," tegasnya.
Untuk diketahui, Pemkab Nunukan telah mengangkat 2.512 PPPK Paruh Waktu. Ketentuan mengenai PPPK Paruh Waktu juga telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yang mengatur antara lain mengenai perjanjian kerja, hak dan kewajiban, pemberhentian, serta mekanisme pengelolaan PPPK Paruh Waktu. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT