NUNUKAN - Usai menjalani pidana sebanyak tiga tak membuat JU (41) jera. Buktinya, JU kembali berurusan dengan pihak kepolisian usai membobol gardu milik AR (56) yang berada di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Nunukan Barat.
Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni melalui Kasi Humas Ipda Idris mengatakan, JU diketahui beraksi pada Minggu, (20/9) sekitar pukul 3.00 WITA. Saat itu, korban berada di rumahnya tak jauh dari kios miliknya mendengar suara seseorang sedang memukul sesuatu dari arah depan rumah korban.
Namun, saat itu korban tidak keluar. Kemudian melakukan pemeriksaan sekitar pukul 09.30 WITA. Saat pemeriksaan, kondisi gembok pintu kios telah dalam keadaan rusak dan terbuka.
Setelah dilakukan pengecekan, barang berupa tabung LPG yang biasa disimpan dan diperjualbelikan di kios tersebut telah hilang sebanyak tiga tabung LPG 3 Kg dan satu tabung LPG 14 Kg.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.250.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan," ucap Ipda Idris, Rabu (23/9).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Nunukan melakukan pemeriksaan awal di TKP serta melakukan pengumpulan keterangan dari korban dan masyarakat sekitar. Hasil penyelidikan menemukan keberadaan CCTV milik warga yang berada tepat di samping TKP.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV, terlihat adanya satu unit kendaraan Toyota Calya warna orange metalik yang berhenti di sekitar rumah pemilik CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat adanya aktivitas seseorang yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan termasuk aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengangkutan tabung LPG.
Berdasarkan petunjuk dari rekaman CCTV tersebut Unit Reskrim melakukan pengembangan dengan menelusuri kendaraan Toyota Calya warna orange metalik yang terlihat dalam rekaman. Hasil penyelidikan selanjutnya mengarah kepada kendaraan Toyota Calya warna orange metalik Nomor Polisi KU 1384 NC yang diketahui merupakan kendaraan sewaan.
"Setelah dilakukan pendalaman terhadap pemilik kendaraan diketahui bahwa kendaraan tersebut disewa JU yang merupakan Resedivis kasus yang sama," jelasnya.
Selanjutnya personel Unit Reskrim melakukan pencarian terhadap JU dan kendaraan tersebut. Pada Minggu, (20/9) sekitar pukul 18.00 WITA, personel berhasil menemukan dan mengamankan JU yang sedang mengemudikan kendaraan Toyota Calya tersebut di Jalan Sei Bilal, Nunukan.
Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, ditemukan satu tabung LPG 3 Kg, serta beberapa peralatan berupa obeng bergagang hijau, gergaji besi dan gunting besi warna biru , potongan triplek yang diduga berkaitan dengan rangkaian kejadian dan selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Selain barang bukti terkait dengan perkara pencurian juga ditemukan dari dalam mobil berupa satu buah kotak/dompet kecil warna hitam yang berada di dalam kendaraan didalamnya berisi satu bungkus plastik transparan berukuran kecil yang di dalamnya terdapat kristal butiran yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,06 gram
"Penanganan terhadap barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dilimpahkan dan ditangani Sat Resnarkoba Polres Nunukan. Sedangkan proses pengungkapan perkara pencurian tetap dilakukan Unit Reskrim Polsek Nunukan sesuai dengan kewenangan dan hasil penyidikan," tegasnya.
Berdasarkan keterangan JU, dua tabung LPG 3 Kg telah dijual kepada seorang perempuan yang berjualan makanan di sekitar Jalan Lingkar Nunukan, dengan harga masing-masing sekitar Rp 135.000 dan total hasil penjualan sebesar Rp 270.000. Sedangkan satu tabung LPG 3 Kg masih berada di dalam kendaraan.
"Berdasarkan keterangan JU, penggunaan uang hasil penjualan dua tabung LPG 3 Kg sebesar Rp 270.000. Hasil jual LPG digunakan membeli sabu Rp 100.000 dan digunakan uang makan dan membeli rokok Rp 56.000 dan uang hasil penjualan tersisa Rp 114.000," rincinya.
Kini JU diamankan di Mapolsek Nunukan beserta barang bukti dalam rangka pengungkapan perkara, antara lain diantaranya tiga tabung LPG ukuran 3 Kg,
satu unit kendaraan Toyota Calya Nomor Polisi KU 1384 NC, satu buah obeng, satu buah gergaji besi, satu buah gunting besi dan uang hasil penjualan dua tabung LPG 3 Kg.
"JU disangkakan pasal 477 Ayat (1) huruf 'f' Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," tutupnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT