Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM, Imigrasi Nunukan Hadirkan PIMPASA di Empat Desa

Asrullah RT • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 11:00 WIB
KOLABORASI : Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Adrian Soetrisno bersama Kajari Nunukan, Burhanuddin saat menandatangani perjanjian kerjasama desa binaan. ASRULLAH/RADAR TARAKAN
KOLABORASI : Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Adrian Soetrisno bersama Kajari Nunukan, Burhanuddin saat menandatangani perjanjian kerjasama desa binaan. ASRULLAH/RADAR TARAKAN
NUNUKAN - Upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) terus dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan. Itu dibuktikan dengan program Desa Binaan Imigrasi melalui Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA). 
 
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Adrian Soetrisno mengatakan, program tersebut menyasar empat desa di Kabupaten Nunukan yang dinilai memiliki kerawanan terhadap praktik TPPO dan TPPM serta desa yang dinilai memiliki kebutuhan tinggi terhadap informasi keimigrasian.
 
"Empat desa yang menjadi sasaran program Desa Binaan Imigrasi. Diantaranya,Desa Aji Kuning di Sebatik, Desa di wilayah Kecamatan Nunukan Timur, Desa Mansalong di Kecamatan Lumbis, serta Desa Long Midang di Kecamatan Krayan,", ucap Adrian Soetrisno, Senin (21/9). 
 
Dijelaskan, pemilihan desa berdasarkan kondisi wilayah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Selain itu, mempertimbangkan kebutuhan masyarakat atas akses informasi keimigrasian secara lebih dekat.
 
“Imigrasi Nunukan sudah memiliki Pimpasa, yaitu agen-agen kami yang berada di daerah dan akan membantu masyarakat dalam hal keimigrasian,” singkatnya. 
 
Dan saat ini, Imigrasi Nunukan telah memiliki empat Pimpasa yang menjadi penghubung antara Imigrasi dengan masyarakat di desa binaan. Keberadaan Pimpasa diharapkan dapat memperluas jangkauan edukasi sekaligus mempercepat penyampaian informasi keimigrasian kepada masyarakat.
 
Dengan kehadiran Pimpasa ia menegaskan personel Imigrasi Nunukan tidak hanya memberikan pelayanan yang berkaitan dengan administrasi keimigrasian. Petugas juga memiliki fungsi dalam memberikan pencegahan, edukasi, pelayanan dan pembinaan kepada masyarakat.
 
"Melalui pendekatan, masyarakat di desa binaan diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai dokumen perjalanan prosedur keimigrasian, keberangkatan ke luar negeri secara resmi, serta berbagai risiko yang dapat muncul apabila menggunakan jalur tidak resmi," tutupnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT
nunukan tppo imigrasi Pimpasa