Keberangkatan WNI ke Malaysia Secara Ilegal Berhasil Digagalkan

Asrullah RT • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 13:08 WIB
PENGGAGALAN : Kepala BP3MI Kalimantan Utara, Kombes Pol. Andi M. Ichsan bersama Ps Panit I Ditreskrimum Polda Kaltara, Ipda Mahmuddin saat pres release, Senin (21/9). ASRULLAH/RADAR TARAKAN
PENGGAGALAN : Kepala BP3MI Kalimantan Utara, Kombes Pol. Andi M. Ichsan bersama Ps Panit I Ditreskrimum Polda Kaltara, Ipda Mahmuddin saat pres release, Senin (21/9). ASRULLAH/RADAR TARAKAN

NUNUKAN - Upaya penyeludupan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) menuju Malaysia berhasil digagalkan personel gabungan Ditreskrimum Polda Kaltara bersama BP3MI Kaltara. Dari pengungkapan ini, satu terduga pelaku berinisial N dibekuk.

Kepala BP3MI Kalimantan Utara, Kombes Pol. Andi M. Ichsan mengatakan, pelaku yang dibekuk merupakan residivis dengan kasusnya yang sama. Tak tanggung-tanggung, N tertangkap untuk keempat kalinya. 

"N ini pelaku yang pernah menjalani hukuman karena perkara yang sama. Ini keempat kalinya diamankan dan kasus yang sama," ucap Kombes Pol. Andi M. Ichsan, Senin (21/9). 

Dijelaskan, lima orang berasal dari Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan gagal berangkat secara ilegal melalui Kecamatan Seimenggaris. Dan dua diantaranya anak di bawah umur. Kemudian, dari lima orang, satu orang sebelumnya pernah bekerja di Malaysia. 

Dikesempatan ini juga ia, mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah. "Jika berangkat secara ilegal akan merugikan CPMI itu sendiri. Jaminan keselamatan kerja dan standar upah yang diterima tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya. 

Sementara, Ps Panit I Ditreskrimum Polda Kaltara, Ipda Mahmuddin menambahkan, penggagalan ini dilakukan pada Jumat (18/9). CPMI ditemukan disebuah warung yang berlokasi di Jalan Ujang Fatimah, Nunukan. 

Berdasarkan hasil keterangan para korban, keberangkatan akan difasilitasi N. Para korban mengakui mengikuti arahan N agar bisa diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal. 

Dan N disangkakan Pasal 10 Juncto Pasal 4 UU Nomor 21/2007 tentang tindak pidana perdagangan orang Juncto UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaran Pidana Juncto Pasal 20 huruf c KUHP dan atau Pasal 81 Juncto Pasal 69 Juncto Pasal 83 Juncto Pasal 68 Juncto Pasal 5 UU Nomor 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Juncto Undang-Undang Nomor 7 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 huruf c KUHP Juncto Pasal 17 Ayat (1) KUHP.

"N ini memungut biaya RM 500 ringgit perorangan atau Rp 2,1 juta perorangan (dengan nilai kurs 1 ringgit Rp 4.300). Keuntungan ini diperoleh dari setiap orang," tutupnya. (akz/jnr)

Editor : Januriansyah RT
wni nunukan malaysia PMI ilegal