NUNUKAN - Percepatan pelepasan kawasan hutan di wilayah Kecamatan Sembakung Atulai terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan. Itu dibuktikan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Nunukan yang turun langsung ke lapangan.
Tim Pemetaan Wilayah Pemerintah Kecamatan Sembakung Atulai, Roni Cahyadi mengatakan, pihak bersama DPUPR Nunukan dan pemerintah desa telah melaksanakan rapat koordinasi sekaligus pemantauan perkembangan pendataan usulan pelepasan kawasan hutan di wilayah Kecamatan Sembakung Atulai.
Dan berdasarkan hasil inventaris hingga saat ini proses pengumpulan data di wilayah kerjanya telah menunjukkan kemajuan yang cukup signifikan. Selanjutnya, penyelesaian ditargetkan segera rampung dalam dekat ini.
"Alhamdulillah, sampai saat ini data yang sudah berhasil dikumpulkan dari seluruh desa di Kecamatan Sembakung Atulai telah mencapai kurang lebih 85 persen. Kami terus berupaya mempercepat pelengkapan sisa data yang belum masuk agar target yang ditetapkan dapat tercapai sesuai jadwal," ucap Roni Cahyadi, Kamis (17/9).
Dijelaskan, percepatan dilakukan sejalan dengan surat yang diterima dari DPUPR Nunukan. Surat dengan Nomor B/175/600.1/DPUPR/IX/2026 tanggal 8 September 2026, menjelaskan terkait pelaksanaan inventarisasi data administrasi, data spasial, serta survey lapangan yang mencakup sejumlah wilayah.
Diantaranya, Kecamatan Seimanggaris, Kecamatan Tulin Onsoi, Sebuku, Kecamatan Sembakung, Kecamatan Sembakung Atulai, dan Kecamatan Lumbis. "Kegiatan ini melibatkan kepala desa dan perangkat desa terkait," singkatnya.
Lanjutnya, untuk memaksimalkan pelaksanaan di lapangan, pembahasan progres sekaligus kendala yang dihadapi tim juga dilakukan. Misalnya, kendala dalam pengumpulan data administrasi pendukung maupun data spasial berupa koordinat dan batas wilayah di lapangan.
"Dari hasil pertemuan ini akan dievaluasi secara menyeluruh tim dari kabupaten. Kemudian dijadikan bahan pertimbangan dalam menentukan langkah percepatan penyelesaian usulan pelepasan kawasan hutan di Sembakung Atulai," jelasnya.
Ia berharap, sinergi antara pihak kecamatan, perangkat desa, dan tim teknis dari DPUPR Nunukan, dengan sisa 15 persen data yang belum lengkap dapat segera dipenuhi. "Sehingga, usulan pelepasan kawasan hutan di Kecamatan Sembakung Atulai dapat diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT