NUNUKAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan akhirnya membuka Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Nunukan. Pengumuman dan pendaftaran calon peserta dimulai Kamis, 17 September 2026 hingga 1 Oktober 2026 mendatang.
Kepala BKPSDM Kabupaten Nunukan, Kaharuddin mengatakan, pengisian jabatan Sekda dilaksanakan melalui mekanisme selter untuk mendapatkan calon yang memenuhi persyaratan, kompetensi dan kualifikasi yang telah ditetapkan.
“Jabatan Sekretaris Daerah memiliki kedudukan, fungsi dan tugas yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, proses pengisiannya harus dilaksanakan secara terbuka, objektif, kompetitif dan berdasarkan kompetensi," ucap Kaharuddin, Kamis (17/9).
Dijelaskan, untuk melaksanakan proses seleksi tersebut, Bupati Nunukan H. Irwan Sabri telah menerbitkan surat keputusan tentang Panitia Seleksi Terbuka Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan yang dibentuk usai mendapatkan rekomendasi Badan kepegawaian Negara.
Kemudian, Pansel melakukan pertemuan untuk menetapkan persyaratan dan tahapan yang harus dilalui peserta. Dan untuk masa pendaftaran dan penyampaian dokumen lamaran dilakukan secara online pada 17 September hingga 1 Oktober 2026. Setelah itu, peserta mengikuti tahapan Seleksi Administrasi yang dijadwalkan pada 2 Oktober 2026.
"Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan pada 5 Oktober 2026, kemudian dilanjutkan dengan Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosio Kultural pada 7–9 Oktober 2026 di Lembaga Administrasi Negara Makassar," jelasnya.
Kemudian, setelah peserta mengikuti Uji Gagasan Tertulis berupa penulisan makalah pada 21 Oktober 2026. Tahapan dilanjutkan dengan Uji Gagasan Lisan berupa presentasi dan wawancara pada 22–23 Oktober 2026.
“Setelah seluruh tahapan seleksi selesai, Panitia Seleksi akan menetapkan tiga peserta dengan nilai terbaik yang selanjutnya disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk penetapan hasil seleksi tiga peserta dengan nilai terbaik dijadwalkan pada 28 Oktober 2026.
Ia menegaskan, ada sejumlah persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi calon peserta. Diantaranya berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pangkat paling rendah Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b.
Bagi PNS yang sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional Ahli Madya, batas usia paling tinggi adalah 56 tahun 0 hari pada saat pengangkatan dalam JPT Sekretaris Daerah. Sementara bagi PNS yang sedang atau pernah menduduki JPT Pratama, batas usia paling tinggi adalah 58 tahun 0 hari pada saat pengangkatan dalam JPT Sekretaris Daerah.
“Persyaratan umum dan persyaratan khusus selengkapnya, termasuk dokumen yang harus disiapkan dan mekanisme penyampaian lamaran, serta tahapan seleksi dapat dilihat dalam pengumuman resmi Panitia Seleksi yang dapat diunduh pada link https://s.id/PengumumanSelterSekdaKabNnk2026 ,” tambahnya.
Ia berharap proses seleksi terbuka Sekda Kabupaten Nunukan dapat berjalan dengan baik, transparan dan akuntabel sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan. “Yang kita harapkan adalah seluruh proses berjalan secara profesional dan memberikan ruang yang sama kepada setiap peserta yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi,” pungkasnya.(akz/jnr)
Editor : Januriansyah RT