Jelang Kontrak Berakhir, PPPK Paruh Waktu di Nunukan Dievaluasi 

Asrullah RT • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 20:07 WIB
Kepala BKPSDM Nunukan Kaharuddin
Kepala BKPSDM Nunukan Kaharuddin

NUNUKAN - Masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan bakal berakhir pada 1 Oktober 2026 mendatang. Kelanjutan kontrak kerja PPPK Paruh Waktu ditentukan dengan hasil evaluasi. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Kaharuddin mengatakan, perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu belum dilakukan. Perpanjangan akan dilakukan jika hasil evaluasi telah diterima dari tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Kami telah menyampaikan pemberitahuan beberapa minggu lalu. Sampai saat ini belum ada yang memasukkan usulan perpanjangan,” ucap Kaharuddin, Rabu (16/9).

Dijelaskan, pproses evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu merupakan kewenangan masing-masing pimpinan OPD. Dan hasil evaluasi tersebut menjadi dasar untuk pengusulan perpanjangan perjanjian kerja kepada Bupati Nunukan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui BKPSDM Nunukan.

"Proses evaluasi di masing-masing OPD masih berlangsung. Sehingga, hasilnya belum disampaikan kepada BKPSDM. Sementara, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu akan segera berakhir," jelasnya. 

Karena itu, pihaknya mengingatkan agar seluruh OPD segera menyelesaikan proses evaluasi dan menyampaikan hasilnya kepada BKPSDM Nunukan. Langkah ini diperlukan agar tahapan administrasi perpanjangan kontrak dapat diproses sebelum masa perjanjian kerja berakhir. “Karena, seharusnya sebelum 1 Oktober sudah diserahkan. Ya, lebih cepat lebih baik,” singkatnya.

Ia menegaskan, perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu tidak dilakukan secara otomatis. Alasannya, keberlanjutan perjanjian kerja harus didasarkan pada hasil evaluasi kinerja serta kebutuhan organisasi di masing-masing OPD.

Untuk diketahui, Pemkab Nunukan telah mengangkat 2.512 PPPK Paruh Waktu. Pemerintah daerah juga telah menegaskan bahwa masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu berlaku dalam periode tertentu dan perpanjangannya bergantung pada hasil evaluasi kinerja.

Ketentuan mengenai PPPK Paruh Waktu juga telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yang mengatur antara lain mengenai perjanjian kerja, hak dan kewajiban, pemberhentian, serta mekanisme pengelolaan PPPK Paruh Waktu.

"BKPSDM Nunukan mendorong setiap OPD segera menuntaskan evaluasi agar tidak terjadi keterlambatan dalam proses pengusulan perpanjangan bagi PPPK Paruh Waktu yang memenuhi persyaratan," pungkasnya. (akz/jnr)

Editor : Januriansyah RT
pppk nunukan evaluasi